Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Bebas PPN Berlaku Selama Periode Maret-Agustus 2021

Kompas.com - 01/03/2021, 18:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA. KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif di sektor properti berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun.

Dengan kebijakan tersebut maka pemerintah menanggung PPN tersebut selama enam bulan yaitu sejak Maret hingga Agustus 2021.

Properti yang seluruh PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

"Untuk PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun ini ditanggung pemerintah selama enam bulan atau efektif berlaku sejak 1 Maret hingga 30 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual, Senin (01/03/2021).

Selain menanggung PPN 100 persen yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, Pemerintah juga memberikan insentif untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar.

PPN DTP yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual sebesar itu hanya 50 persen.

Baca juga: Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN

Airlangga menjelaskan, alasan diberikannya insentif untuk sektor properti yang meliputi real estate dan kontruksi adalah karena sektor ini dinilai memiliki kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Selama 20 tahun terakhir kontribusi sektor properti terhadap PDB ini terus meningkat, dari 7,8 persen pada tahun 2000 kemudian meningkat menjadi 13,6 persen pada tahun 2020 terhadap PDB," ungkap dia.

Namun demikian, Airlangga menuturkan dari sisi pertumbuhan, sektor properti ini justru mengalami kontraksi.

Tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar minus 2,0 persen, bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam yaitu sebesar minus 3,3 persen.

"Pada 2020 industri properti turun siginifkkan. Di mana penjualan turun minus 21 persen. Dampak terbesar terjadi pada rumah besar yang turun minus 37 persen," ujarnya.

Baca juga: Ini Kriterian Rumah Bebas PPN

Namun demikian, Airlangga mencatat bahwa harga di sektor properti ini masih bertumbuh rata-rata 1,43 persen dengan pertumbuhan tertinggi terjadi pada rumah tipe kecil sebesar 1,87 persen.

Airlangga juga menyebut alasan lain diberikannya insentif di sektor properti karena sektor ini memiliki multiplier effect terhadap 174 industri lainnya, misalnya baja, semen, cat, mebel, alat rumah tangga dan lain sebagainya.

"Selain itu terdapat 305 industri kecil yang terkait misalnya seperti industri furnitur, kasur, mebel, sapu, alat dapur, toiletries dan lainnya," tuturnya.

Baca juga: Rumah Bebas PPN Berlaku Selama Periode Maret-Agustus 2021

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 5 triliun untuk memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah atau properti.

Dengan alokasi tersebut artinya pemerintah menanggung seluruh biaya PPN pembelian properti masyarakat di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com