Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Rumah Bebas PPN, Siap Huni dan Tak Boleh Dijual Lagi

Kompas.com - 01/03/2021, 19:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan menanggung biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun selama periode 1 Maret hingga 30 Agustus 2021.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong konsumsi masyarakat terutama kelas menengah  di sektor properti.

"Penyediaan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan dukungan PPN yang ditanggung pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers virtual, di Jakarta, Senin (01/02/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, untuk kriteria properti yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) seluruhnya alias 100 persen adalah rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Baca juga: Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN

"Jadi maksimal Rp 2 miliar atau Rp 2 miliar ke bawah harganya itu ditanggung 100 persen PPN-nya," ujarnya.

Sementara, rumah tapak atau rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, PPN DTP-nya hanya 50 persen.

Perlu diingat, bahwa properti dengan insentif PPN DTP hanyalah properti yang telah selesai pembangunannya atau siap huni (ready stock).

Sebaliknya, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi properti perumahan yang belum jadi atau masih dalam tahap pembangunan (inden).

"Dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif. Jadi dalam hal ini nggak bisa rumah yang belum jadi yang nanti jadi tahun depan," ujarnya.

Selain itu, PPN DTP hanya diberikan untuk satu unit rumah tapak atau rumah susun per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam dalam jangka waktu satu tahun.

"Ini tujuannya adalah memang pure untuk demand side. Jadi sekali lagi tujuannya untuk stimulus orang untuk segera melakukan keputusan pembelian dari rumah tapak maupun rumah susun," tuntas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com