Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Konsekuensi dari Integrasi Tarif Tol Japek dan Layang

Kompas.com - 14/01/2021, 15:43 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu tiga hari ke depan atau tepatnya Minggu (17/1/2021), tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Tol Layang Japek (Elevated) II akan segera berlaku.

Direktur Utama PT Jalanlayang Jakarta Cikampek (JJC) Vera Kirana memastikan hal itu dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/1/2021).

"Maka, akan ditetapkan tarif terintegrasi ruas (tol) Japek dan Japek (Elevated) II pada 17 Januari Tahun 2021 pukul 00.00 WIB," tegas Vera.

Ada sejumlah konsekuensi dan dampak bagi pengguna jalan dari sistem integrasi pentarifan antara Jalan Tol Japek dan Tol Layang Japek (Elevated) II.

Pertama, efisiensi titik transaksi dan distribusi lalu lintas. Di mana, sistem transaksi dan pentarifan antara kedua jalan tol tersebut akan meminimalisasi titik transaksi dengan hanya membayar 1 kali tarif.

"Kemudian, adanya distribusi kendaraan di Jalan Tol Japek karena pemisahan jarak jauh dan jarak dekat," lanjut Vera.

Kedua, akan ada peningkatan kapasitas jalan yang berdampak pada penurunan Volume Capacity Ratio (V/C ratio).

Menurut dia, rata-rata penurunan V/C ratio di Tol Japek setelah Tol Layang Japek II beroperasi menjadi 0,56 yang semula 0,80 (arah Cikampek).

Baca juga: Minggu 17 Januari, Tarif Integrasi Tol Japek dan Layang Resmi Berlaku, Terjauh Golongan I Rp 20.000

Sementara untuk arah Jakarta, penurunan V/C rationya menjadi 0,54 yang semula 0,81.

Untuk V/C ratio tertinggi sebelum Tol Layang Japek (Elvated) II beroperasi pada segmen Cikarang Timur-Karawang Barat sebesar 1,07 dan turun menjadi 0,63 di arah Cikampek.

Sedangkan di arah Jakarta V/C rationya menjadi 0,63 yang semula 1,10.

Dampak lainnya yang diperoleh pengguna jalan tol adalah rata-rata kecepatan kendaraan meningkat.

Misalnya, peningkatan kecepatan rata-rata dari Simpang Susun (SS) Cikunir sampai Karawang Barat semula 41,96 kilometer per jam menjadi 57,46 kilometer per jam.

"Atau meningkat (sebanyak) 36,94 persen di arah Cikampek," imbuh dia.

Sementara untuk di arah Jakarta, kecepatan rata-ratanya naik menjadi 67,07 kilometer per jam yang semula hanya 45,01 kilometer per jam atau meningkat 26,8 persen.

Baca juga: Berlaku 17 Januari, Ini Rincian Lengkap Tarif Integrasi Tol Japek dan Layang

Selain itu, perubahan kecepatan rata-rata signifikan di ruas Tol Japek sebelum Tol Layang Japek (Elevated) II beroperasi juga terjadi di SS Cikunir-Bekasi Barat sebesar 55,93 kilometer per jam dari yang sebelumnya hanya 26,27 kilometer per jam.

Sementara di segmen Bekasi Barat-Bekasi Timur mengalami kenaikan rata-rata kecepatan di Tol Japek setelah Tol Layang Japek  (Elevated) II beroperasi menjadi 47,28 kilometer per jam atau semula hanya 31,83 kilometer per jam. 

Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 atau 13 bulan lalu, Tol Layang Japek II (Elevated) masih belum dikenakan tarif hingga saat ini.

Dengan demikian, Tol Layang Japek II (Elevated) akan segera dikenakan tarif yang terintegrasi dengan Tol Japek eksisting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com