Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

69 Pejabat Kementerian ATR/BPN Kena Sanksi Ringan dan Pemecatan

Kompas.com - 13/11/2020, 20:34 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah telah didisiplinkan hingga dipecat pada periode tahun 2018 hingga 2020.

Mereka terdiri dari ASN yang menjabat Eselon I hingga Fungsional.

Inspektur Jenderal Kementeria ATR/BPN Sunraizal mengatakan hal itu dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11/2020).

"Jumlah (ASN) yang dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat sampai saat ini adalah 69 orang," tegas Sunraizal.

Rinciannya, 1 orang dari Eselon I mendapat hukuman disiplin sedang, 1 orang dari Eselon II mendapat hukuman disiplin ringan, dan 3 orang  mendapat hukuman disiplin berat.

Kemudian, 1 orang dari Eselon III mendapat hukuman disiplin ringan, 7 orang disiplin sedang, dan 12 orang mendapat hukuman disiplin berat.

Selanjutnya dari Eselon IV, terdapat 1 orang mendapat hukuman disiplin ringan, 10 orang mendapat hukuman sedang, dan 6 orang mendapatkan hukuman berat.

Lalu, 10 orang dari Eselon V mendapat hukuman disiplin sedang dan 3 orang mendapat hukuman disiplin berat.

Baca juga: Oknum Pejabat Kementerian PUPR di Pusaran Kasus Suap dan Korupsi

Sementara itu, sebanyak 6 orang dari Fungsional mendapat hukuman disiplin ringan, 5 orang mendapat hukuman sedang, serta 3 orang mendapat hukuman berat.

Dalam melaksanakan tugasnya, jika Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN menemukan penyimpangan atau hal-hal tak sesuai ketentuan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negara Sipil (PNS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com