JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah telah didisiplinkan hingga dipecat pada periode tahun 2018 hingga 2020.
Mereka terdiri dari ASN yang menjabat Eselon I hingga Fungsional.
Inspektur Jenderal Kementeria ATR/BPN Sunraizal mengatakan hal itu dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11/2020).
"Jumlah (ASN) yang dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat sampai saat ini adalah 69 orang," tegas Sunraizal.
Rinciannya, 1 orang dari Eselon I mendapat hukuman disiplin sedang, 1 orang dari Eselon II mendapat hukuman disiplin ringan, dan 3 orang mendapat hukuman disiplin berat.
Kemudian, 1 orang dari Eselon III mendapat hukuman disiplin ringan, 7 orang disiplin sedang, dan 12 orang mendapat hukuman disiplin berat.
Selanjutnya dari Eselon IV, terdapat 1 orang mendapat hukuman disiplin ringan, 10 orang mendapat hukuman sedang, dan 6 orang mendapatkan hukuman berat.
Lalu, 10 orang dari Eselon V mendapat hukuman disiplin sedang dan 3 orang mendapat hukuman disiplin berat.
Baca juga: Oknum Pejabat Kementerian PUPR di Pusaran Kasus Suap dan Korupsi
Sementara itu, sebanyak 6 orang dari Fungsional mendapat hukuman disiplin ringan, 5 orang mendapat hukuman sedang, serta 3 orang mendapat hukuman berat.
Dalam melaksanakan tugasnya, jika Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN menemukan penyimpangan atau hal-hal tak sesuai ketentuan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negara Sipil (PNS).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.