JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah membentuk tim khusus Gugus Tugas Masyarakat Adat (GMTA) terkait pemetaan pertanahan.
"Pemprov bersama Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta civitas academica membentuk GTMA yang direspon positif oleh kalangan masyarakat adat," jelas Mathius dalam siaran pers, Selasa (3/11/2020).
Pembentukan tim khusus tersebut dilakukan untuk pendaftaran tanah milik masyarakat adat. Hal ini menyusuk pembangunan di wilayah Papua yang telah dilakukan sejak tahun 2012.
Pembangunan tersebut, menurut Mathius, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 14B, negara mengakui masyarakat adat.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menambahkan, Kementerian ATR/BPN juga terus menjalankan kegiatan Reforma Agraria di Papua.
Baca juga: Reforma Agraria Terus Berlanjut di Papua
Perlu diketahui, Reforma Agraria telah ada sejak hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang kemudian resmi berlaku pada 24 September 1960.
Pada saat ini, Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Perpres tersebut mengamanatkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
GTRA merupakan sebuah forum kerja bersama yang beranggotakan Pemerintah Daerah (Pemda), dinas terkait, serta Kantah.
Dalam program kerjanya, GTRA telah memfokuskan diri terhadap tema-tema tertentu (tematik).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan