Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Beli Rumah, Jangan Lupa Perhatikan 5 Dokumen Penting Ini

Sebab, surat-surat ini merupakan bukti legal atas kepemilikam rumah di mata hukum dan menghindarkan dari konflik hukum pada masa mendatang.

Lantas, apa saja surat penting yang harus dimiliki?

1. Bukti pembayaran tagihan

Ketika membeli rumah seken, jangan lupa untuk mengecel dokumen tagihan rumah seperti air, telepon, internet, dan listrik.

Oleh karenanya, jangan sampai terbebani denda karena pemilik lama tidak disiplin membayar tagihan-tagihan tersebut.

Berdasarkan jenis haknya, ada tiga surat yang menjadi bukti kepemilikan seseorang akan tanah dan bangunan.

Ketiganya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP).

3. Akta Jual Beli (AJB)

Dokumen ketiga yang tak kalah penting adalah AJB yang memuat keterangan bertransaksi jual-beli yang tertera dalam SHM.

Jika membeli rumah seken, Anda wajib meminta penjual menunjukkan AJB untuk mengetahui apakah semua keterangan sudah sesuai dengan SHM.

4. Sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB)

Sertifikat ini diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan memuat informasi seputar luas bangunan, lahan, dan kepemilikan lahan.

5. Surat pajak bumi dan bangunan (PBB)

Surat ini digunakan untuk membuktikan bahwa pemilik rumah sebelumnya taat membayar pajak. Jadi, tidak dikenai denda apabila pemilik lama lalai membayar.

Jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran PBB selama beberapa tahun terakhir dari pemilik lama.

https://www.kompas.com/properti/read/2024/02/26/190000921/sebelum-beli-rumah-jangan-lupa-perhatikan-5-dokumen-penting-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke