Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PBB Naik, Masyarakat Makin Sulit Beli Rumah

Hal ini menyusul diterbitkannya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya dikenal dengan UU HKPD.

Pasal 41 Ayat (1) UU HKPD berbunyi, tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di pedesaan dan perkotaan (P2) ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen.

Sebelumnya dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur PBB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3 persen.

Salah satu daerah yang telah menetapkan peraturan pelaksanaan adalah DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diatur dalam Pasal 34 Ayat (1), PBB DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.

Oleh karena itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Joko Suranto meminta para pemangku kepentingan untuk bisa menunjukkan komitmennya mengurus sektor properti.

"Para pemangku atau menteri yang khususnya berkaitan dengan ekonomi, Kementerian Keuangan, investasi Bahlil (Menteri Investasi), kemudian juga Menteri Koordinator (Menko)-nya, itu rapatlah, kelihatan serius gitu lho ngurus negara ini," ujar Joko, Kamis (25/1/2024).

Menurut Joko, kenaikan PBB tersebut tidak hanya berdampak negatif pada sektor properti, namun juga memberikan beban tambahan bagi masyarakat.

"Kaitan dengan properti adalah adanya tambahan biaya, maka akan memberi beban yang lebih kepada konsumen atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Secara tidak langsung akan memberikan beban kepada masyarakat untuk memiliki rumah," jelas Joko.

Dikeluarkannya UU HKPD tersebut juga dianggap kontradiktif dengan insentif properti melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

"Apa yang kita harapkan pastinya banyak, kesungguhan komitmen untuk mengawal dari masing-masing. Misalkan dari investasi, apa yang akan mau didorong sehingga investasi itu tetap berjalan dan investasinya harus yang padat karya karena untuk pendapatan masyarakat, kita perlu mengurangi disparitas pendapatan," harap Joko.

Selain itu, Joko juga berharap dikeluarkannya kebijakan dari Menteri Keuangan untuk mendorong daya beli masyarakat.

https://www.kompas.com/properti/read/2024/01/25/163538521/pbb-naik-masyarakat-makin-sulit-beli-rumah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke