Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Godok Skema HGB di Atas HPL untuk Hunian Masyarakat

Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Lampung setelah berhasil menyelesaikan konflik tanah antara warga yang mendiami kawasan HPL milik Departemen Pertahanan dan Keamanan Cq. Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Udara (TNI-AU), Selasa (28/11/2023).

Pada kasus tersebut Hadi menjelaskan, tumpang tindih di atas tanah yang dikelola secara hukum oleh TNI-AU bisa diserahkan kepada masyarakat karena berdasarkan sejarah.

Tanah diserahkan kepada TNI-AU untuk digunakan sebagai lokasi atau lahan transmigrasi. Kemudian oleh TNI-AU disertifikatkan menjadi HPL.

Sehingga memang dalam klausul, disebutkan tanah itu bisa dihibahkan, diserahkan atau menggunakan aturan hukum lainnya.

"Ini akan kita contoh. Namun bagaimana dengan yang lain? Masyarakat yang sudah tinggal di aset-aset milik TNI, kemudian di milik BUMN, PTPN, kita sedang berusaha untuk menyelesaikan masalah itu dengan skema HGB di atas HPL," tutur Hadi.

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, skema HGB di atas HPL sebetulnya sudah lama ada.

Hanya dalam hal ini, terdapat aset negara yang tidak dikerjasamakan, namun di lapangan ditemukan penguasaan fisik oleh masyarakat untuk tempat tinggal.

"Kita coba untuk selesaikan yang kaitannya dengan permasalahan yang ada di atas aset-aset pemerintah, supaya asetnya tidak hilang, masyarakat juga mendapatkan kepastian untuk tinggal," papar Suyus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Namun demikian, HGB memiliki jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

"Tentunya ada jangka waktu, ada biaya dan lain-lain," imbuh Suyus.

Pemerintah akan mengusulkan untuk memberikan keringanan sewa hingga nol biaya sewa bagi masyarakat yang bangunan rumahnya berukuran kurang dari 200 meter persegi.

Tetapi untuk masyarakat yang bangunannya memiliki luasan lebih dari itu atau digunakan sebagai tempat usaha skala besar, diharuskan membayar sewa sesuai ketentuan.

"Nanti kalau (milik) Pemerintah Daerah ada Peraturan Daerah, kalau (milik) BUMN ada Peraturan BUMN. Tentu kita akan monitor juga harganya yang pantas, yang wajar untuk masyarakat," tandas Suyus.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/12/07/191806621/pemerintah-godok-skema-hgb-di-atas-hpl-untuk-hunian-masyarakat

Terkini Lainnya

Pengembang Rumah Rakyat: Gaduh Tapera karena Sosialisasi Minim

Pengembang Rumah Rakyat: Gaduh Tapera karena Sosialisasi Minim

Berita
[POPULER PROPERTI] Konflik Lahan Mall Center Point Medan Beres, Uang Rp 480 Miliar Balik ke Negara

[POPULER PROPERTI] Konflik Lahan Mall Center Point Medan Beres, Uang Rp 480 Miliar Balik ke Negara

Berita
Hutama Karya: Jatuhnya Besi Konstruksi di Jalur MRT Dipicu Induksi Elektromagnetik

Hutama Karya: Jatuhnya Besi Konstruksi di Jalur MRT Dipicu Induksi Elektromagnetik

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Jaya: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Jaya: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Besar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Besar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dengan KPR Tapera, Berapa Harga Maksimal Rumah yang Bisa Dibeli?

Dengan KPR Tapera, Berapa Harga Maksimal Rumah yang Bisa Dibeli?

Berita
Kementerian ATR/BPN Targetkan 104 Kota dan Kabupaten Lengkap Tahun Ini

Kementerian ATR/BPN Targetkan 104 Kota dan Kabupaten Lengkap Tahun Ini

Berita
Summarecon Bandung Raih Penghargaan Lingkungan Terbaik Dunia, Kalahkan Taiwan dan Malaysia

Summarecon Bandung Raih Penghargaan Lingkungan Terbaik Dunia, Kalahkan Taiwan dan Malaysia

Berita
Pengamat: Perlu Ada Harmonisasi Ekosistem Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Pengamat: Perlu Ada Harmonisasi Ekosistem Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Berita
Kembangkan Pasar Hunian Lansia, Ini yang Wajib Dilakukan Pemerintah

Kembangkan Pasar Hunian Lansia, Ini yang Wajib Dilakukan Pemerintah

Hunian
Sudah Bayar Pajak, Mall Centre Point Kota Medan Tak Jadi Dibongkar

Sudah Bayar Pajak, Mall Centre Point Kota Medan Tak Jadi Dibongkar

Berita
UPDATE Capaian PTSL, 113 Juta Bidang Tanah Terdaftar Per Mei 2024

UPDATE Capaian PTSL, 113 Juta Bidang Tanah Terdaftar Per Mei 2024

Berita
Pasca Kecelakaan Konstruksi Gedung Kejagung, MRT Jakarta Fokus Pulihkan Kereta dan Persinyalan

Pasca Kecelakaan Konstruksi Gedung Kejagung, MRT Jakarta Fokus Pulihkan Kereta dan Persinyalan

Berita
Besi Proyek Gedung Kejagung Jatuh di Jalur MRT, Ini Tanggapan Hutama Karya

Besi Proyek Gedung Kejagung Jatuh di Jalur MRT, Ini Tanggapan Hutama Karya

Berita
Kebijakan Tapera Dinilai Tak Efisien dan Tumpang Tindih

Kebijakan Tapera Dinilai Tak Efisien dan Tumpang Tindih

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke