Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Pusat Akan Intervensi Pengelolaan Air Minum di Daerah

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan untuk melaksanakannya, Instruksi Presiden (Inpres) Air Minum dan Sanitasi sedang diusulkan.

“Kami sedang mengusulkan untuk adanya Inpres Air Minum dan Sanitasi agar Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) yang sudah terbangun bisa dimanfaatkan,” jelas Basuki dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (21/11/2023).

Dikatakan, seharusnya sambungan air minum ke rumah tangga menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota maupun PDAM setempat.

Namun karena tidak tertangani dengan baik, maka akan diambil alih oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR.

“Sebelumnya, Inpres Jalan Daerah disetujui oleh Presiden. Sekarang sedang disiapkan Inpres Air Minum dan Sanitasi oleh Bappenas dengan Kementerian PUPR,” tambahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

“Inpres ini telah dilaksanakan sejak bulan Juli 2023 dan terbagi dalam 513 paket kegiatan. Total panjang jalan daerah di kabupaten maupun kota yang akan ditangani adalah 3.139 Km. Sedangkan untuk jembatan panjangnya 2.682 meter,” tandasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/11/21/150000921/pemerintah-pusat-akan-intervensi-pengelolaan-air-minum-di-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke