Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Broker Properti Banyak Jadi Mafia Tanah, Sertifikasi Perlu Dilakukan

Pasalnya, salah satu anggota dari mafia tanah adalah broker properti yang tidak bersertikat.

“Kami juga meminta kepada pemerintah untuk membuat aturan yang mewajibkan broker properti memiliki sertifikat, baik yang memiliki kantor atau tidak, broker tradisional, maupun modern," ungkap Lukas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).

Hal ini sama halnya apabila masyarakat mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Oleh karena itu, dia berpesan, pemerintah bisa mengawasi broker properti agar bisa sehat dan terus berkembang.

Lukas mengatakan, AREBI akan terus mendorong profesionalisme broker properti melalui sertifikasi.

Dengan memiliki sertifikat atau lisensi, broker properti dianggap sudah memiliki kemampuan menjalankan pekerjaan sebagai broker properti.

“Saat ini memang sudah tidak berlaku lagi Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4), hanya Nomor Induk Berusaha (NIB)," katanya.

Namun, untuk mendapatkan NIB, perusahaan agen properti tetap harus memenuhi syarat seperti SIU-P4 yakni setiap perusahaan agen properti wajib memiliki dua tenaga ahli bersertifikat.

AREBI juga akan terus berkolaborasi dan bekerja sama dengan pemerintah bersama stakeholder (pemangku kepentingan) properti lainnya untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selama ini, salah satu sektor yang berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi adalah properti yang memiliki multiplier effect (efek berganda) yang sangat besar, menggerakkan 185 subsektor industri lainnya, dan broker properti menjadi bagian dari sektor properti.

Menurutnya, ada jutaan broker properti yang siap ikut mendorong industri properti sehingga ekonomi Indonesia juga bisa terus bertumbuh pada masa mendatang.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/11/10/190000821/broker-properti-banyak-jadi-mafia-tanah-sertifikasi-perlu-dilakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke