Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Gratis PPN

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah akan menanggung 100 persen pajak pertambahan nilai (PPN) untuk setiap pembelian rumah yang harganya di bawah Rp 2 miliar.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sesudah rapat internal bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

"Tadi Bapak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar," kata Airlangga, Selasa siang.

Namun, Politisi Partai Golkar tersebut menyampaikan, skema bebas PPN 100 persen itu hanya akan berlaku hingga Juni 2024. Besarannya akan berkurang setelah itu.

"Ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni, PPN 50 persen ditanggung pemerintah," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan menanggung biaya administrasi pembelian rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Airlangga menyebutkan, kebijakan ini dibuat untuk mendorong sektor perumahan yang berkontribusi pada 14-16 persen produk domestik bruto, 13,8 juta lapangan kerja, serta 9,3 persen pada pajak dan 31,9 persen pada pendapatan asli daerah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif pada sektor properti atau perumahan demi melecut pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kita akan memberikan insentif, belum kita putuskan masih rapat sore hari ini, memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan, menjaga momentum ekonomi kita," kata Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota GBK, Jakarta, Selasa pagi. 

Berita ini disadur dari Kompas.com. Penulis Ardito Ramadhan- Editor : Krisiandi 

https://www.kompas.com/properti/read/2023/10/24/170045921/beli-rumah-di-bawah-rp-2-miliar-gratis-ppn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke