Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Per Triwulan III, Realisasi Investasi KEK Baru 57,8 Persen dari Target

Dikutip dari laman Kemenko Bidang Perekonomian pada Minggu (08/10/2023), realisasi investasi mencapai 57,87% hingga Triwulan III-2023. Atau sekitar Rp 35,9 triliun.

Sementara untuk penyerapan tenaga kerja yang ditargetkan untuk tahun 2023 sebanyak 69.763 orang, telah berhasil direalisasikan sebesar 45,23% hingga Triwulan III-2023.

Dengan demikian, serapan tenaga kerja di KEK hingga Triwulan III-2023 baru mencapai sekitar 31.553 orang.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyampaikan, sebetulnya implementasi fasilitas kemudahan di KEK semakin lancar diberikan pasca adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Dengan menguatnya kebijakan yang berlaku di KEK yang menghadirkan kepastian, kejelasan, dan kemudahan implementasi kebijakan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas iklim investasi di KEK dan mendorong semakin banyaknya investor yang masuk ke KEK Indonesia, terutama PMA," jelas pria juga Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK itu.

Sejauh ini, beberapa isu dan dan tantangan yang dihadapi KEK seperti pemanfaatan Tax Holiday, isu keimigrasian atau ketenagakerjaan, dan isu pertanahan, serta tantangan terkait perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

Untuk menjawab tantangan yang ada, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK akan secara intensif berkoordinasi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Sehingga KEK dapat mencapai target pengembangannya dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat," pungkas Susiwijono Moegiarso.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/10/08/210000921/per-triwulan-iii-realisasi-investasi-kek-baru-57-8-persen-dari-target

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke