Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waskita Beton Bayar Utang Tahap II ke Kreditur, Total Rp 76,97 Miliar

“Pada pembayaran CFADS tahap kedua ini, kami telah melakukan pembayaran kepada kreditur dengan nilai total Rp 76,97 miliar,” ungkap Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir dalam rilis, Kamis (28/9/2023).

Adapun pembayaran utang tahap kedua yang dilakukan berupa pembayaran kepada seluruh vendor (kreditur dagang) yang terdaftar dalam PKPU dengan nilai total Rp 36,67 miliar.

Kedua, pembayaran bunga kreditur finansial (perbankan) sebesar Rp 37,03 miliar, dan pembayaran kupon obligasi WSBP I dan II Tahun 2022 dengan total Rp 3,27 miliar.

Asep menjelaskan, pembayaran tahap kedua yang dilaksanakan sesuai waktu yang telah disepakati ini menjadi bukti bahwa kondisi keuangan WSBP pasca-restrukturisasi dalam keadaan yang lebih sehat.

WSBP akan terus berkomitmen menjaga ketepatan waktu pembayaran CFADS kepada seluruh kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian.

“Untuk pembayaran CFADS tahap selanjutnya akan dilakukan pada 6 bulan selanjutnya tepatnya 25 Maret 2024,” ujar Asep.

Untuk mendukung komitmen tersebut, WSBP mengimplementasikan program transformasi bisnis yang berorientasi pada Operational Excellence melalui optimalisasi produksi pada beberapa plant precast terbesar milik WSBP.

Ke depannya, WSBP optimis dan menargetkan kinerja perusahaan akan terus meningkat pada tahun 2023 serta di tahun-tahun selanjutnya.

Ini di antaranya menargetkan pertumbuhan nilai kontrak baru dan pendapatan usaha secara berkelanjutan.

"WSBP pun senantiasa melaksanakan program kerja strategis untuk memperkuat fundamental keuangan dengan diiringi penerapan tata kelola perusahaan dan manajemen risiko yang baik," tutup Asep.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/09/28/170000721/waskita-beton-bayar-utang-tahap-ii-ke-kreditur-total-rp-76-97-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke