Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jika Dokumen Jual Beli Ini Diparaf, Saatnya Anda Bayar BPHTB

BPHTB merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipungut berdasarkan penghitungan wajib pajak.

Lebih lanjut, di dalam Pasal 18 tertulis bahwa dasar pengenaan BPHTB ialah nilai perolehan objek pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan Retribusi.

Ada pun BPHTB terutang ditetapkan ketika terjadinya perolehan tanah dan/atau bangunan sesuai sumber atau skema perolehannya.

Khusus untuk perolehan tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, kewajiban membayar BPHTB mulai aktif saat tanggal dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Namun, apabila jual beli tanah dan/atau bangunan tidak menggunakan PPJB, saat terutang BPHTB untuk jual beli adalah ketika ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB).

Kemudian, jika ada perubahan atau bahkan pembatalan PPJB sebelum penandatanganan AJB, terdapat dua kondisi yang terjadi saat pembayaran atau penyetoran BPHTB.

Pertama, apabila jumlah BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB.

Kedua, jika jumlah BPHTB kurang dibayar, Wajib Pajak melakukan pembayaran kekurangan yang dimaksud.

Prinsipnya, pembayaran atau penyetoran BPHTB itu paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan AJB.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/08/24/053000621/jika-dokumen-jual-beli-ini-diparaf-saatnya-anda-bayar-bphtb

Terkini Lainnya

Tak Ada yang Sempurna, Ini Kekurangan Tinggal di Penthouse

Tak Ada yang Sempurna, Ini Kekurangan Tinggal di Penthouse

Apartemen
Awas Kena Denda, Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

Awas Kena Denda, Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Flores Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Flores Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belu: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belu: Pilihan Ekonomis

Perumahan
MLFF Resmi Jadi Salah Satu Sistem Transaksi Jalan Tol

MLFF Resmi Jadi Salah Satu Sistem Transaksi Jalan Tol

Berita
Mengenal Penthouse, Tipe Unit Paling Eksklusif di Apartemen

Mengenal Penthouse, Tipe Unit Paling Eksklusif di Apartemen

Apartemen
Tahun Ini, BPD DIY akan Salurkan 100 Unit KPR FLPP

Tahun Ini, BPD DIY akan Salurkan 100 Unit KPR FLPP

Hunian
Pengembang Rumah Subsidi Desak Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat

Pengembang Rumah Subsidi Desak Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat

Berita
Tahun Ini, Central Group Targetkan Penjualan Rp 1,8 Triliun

Tahun Ini, Central Group Targetkan Penjualan Rp 1,8 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lembata: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lembata: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tol Bocimi Kelar Diperbaiki Permanen Sebelum Libur Akhir Tahun Ini

Tol Bocimi Kelar Diperbaiki Permanen Sebelum Libur Akhir Tahun Ini

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Manggarai Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Manggarai Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke