Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Transjakarta Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Diusulkan Rp 5.000

Sebelum melakukan rekomendasi usulan tarif tersebut, DTKJ melalui Komisi Tarif dan Pembiayaan melakukan pembahasan dan rapat.

Dalam surat kepada Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono  tertanggal 31 Juli 2023, Ketua DTKJ Haris Muhammadun mengatakan telah dilakukan tiga kali rapat pembahasan.

Rapat pertama dilakukan dengan PT Transportasi Jakarta (Perseroda). Rapat kedua dengan PT Angkasa Pura II.

Sementara itu, rapat ketiga dilakukan bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan seluruh pemangku kepentingan terkait dengan evaluasi uji coba layanan Transjakarta rute SH1 Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta pergi pulang (PP).

Dari ketiga rapat tersebut serta dipadukan dengan hasil survei Tim Komisi Tarif dan Pembiayaan DTKJ, lanjut Haris, DTKJ melaksanakan Rapat Pleno pada 28 Juli 2023.

Rapat tersebut  membahas tentang laporan uji coba, hasil survei dan kajian potensi penumpang Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, serta usulan tarif yang akan diusulkan untuk layanan Transjakarta rute SH 1 Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta, PP.

Hal itu sesuai dengan kemampuan membayar (ability to pay/ATP) dan kesediaan membayar atau willingness to pay (WTP) komunitas pekerja Bandara Soekarno- Hatta.

Rekomendasi tersebut ditentukan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh PT Transportasi Jakarta selama masa uji coba mulai dari 5 hingga 27 Juli 2023.

Hasil survei menunjukan bahwa penumpang yang dilayani pada rute SH 1 Kalideres-Bandara Soekarno Hatta sebagian besar (73 persen) adalah warga DKI Jakarta.

Selain itu, kehadiran rute baru ini bisa memangkas penggunaan kendaraan pribadi khususnya sepeda motor sebagai sarana bermobilitas para pekerja dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta.

Haris menambahkan, agar layanan angkutan dan pemberian subsidi pada layanan rute tersebut berdaya guna dan berhasil guna, seluruh pemangku kepentingan baik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, PT Transportasi Jakarta, maupun PT Angkasa Pura II harus memastikan faktor muat (load factor) rata-rata lebih dari 60 persen.

Usulan tarif dari DKTJ ini merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 136, ayat (3), Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang menyatakan bahwa “Penetapan Tarif Angkutan Umum Bersubsidi dilakukan oleh Gubernur berdasarkan usulan Dewan Transportasi Kota”

https://www.kompas.com/properti/read/2023/08/02/200000421/tarif-transjakarta-kalideres-bandara-soekarno-hatta-diusulkan-rp-5000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke