Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

6.000 UMK Tergabung di Jatim Bejo, Total Transaksi Rp 427 Miliar

Menurut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, ini merupakan keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam melakukan transformasi digital pengadaan barang dan jasa.

Khofifah melanjutkan, Pemprov Jatim mendukung penuh kebijakan Presiden terkait penyerapan produk dalam negeri, usaha mikro, kecil, dan koperasi melalui sistem e-purchasing pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

“Pemprov Jatim dalam upaya untuk mendongkrak transaksi melalui e-purchasing tersebut, telah merumuskan beberapa kebijakan," kata Khofifah dalam rilisnya, Selasa (1/8/2023).

Ini di antaranya memperbesar batasan transaksi dari Rp 50 juta menjadi Rp 200 juta, menambah jumlah produk menjadi 14 komoditas, dan meringkas surat pertanggung jawaban pengadaan melalui toko daring dengan mengunduh dokumen-dokumen pengadaan.

Kemudahan lainnya berupa sistem pembayaran mitra toko daring LKPP kini dapat menggunakan ID billing yang terkoneksi dengan BPD Jatim.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jatim Endy Alim Abdi Nusa menuturkan, umumnya Pemprov Jatim menggunakan toko daring untuk transaksi pengadaan barang dan jasa dengan nilai hingga Rp 200 juta per transaksi.

Selain itu, barang yang tidak ada di e-katalog dapat dibeli di toko daring. Barang dan jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring harus memiliki kriteria standar, sifat resiko rendah, dan harganya sudah terbentuk di pasar.

“Barang dan jasa di toko daring umumnya dijual oleh UMK. Transaksi tersebut lebih tercatat, terpantau, akuntabel, efektif dan efisien. Selain itu, pembelanjaan barang dan jasa melalui juga dikhususkan untuk membantu UMK lokal," tutup Endy.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/08/01/143000321/6.000-umk-tergabung-di-jatim-bejo-total-transaksi-rp-427-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke