Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anggota Muhammadiyah Dapat Fasilitas Pembiayaan Rumah, Ini Kategorinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Bank Tabungan Negara (BTN), serta Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata (MEBP) PP Muhammadiyah bekerja sama untuk memberikan fasilitas pembiayaan perumahan kepada anggota Muhammadiyah.

Pada tahap pertama atau tahun 2023 ini, ditargetkan sebanyak 2.000 warga Muhammadiyah bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah.

Sementara akad kredit massal sebanyak 403 unit rumah secara perdana telah dilaksanakan pada Selasa (25/7/2023) lewat offline dan online.

Syarat lain untuk menjadi peserta program ini adalah mereka yang penghasilan pribadi maupun kumulatif suami-istri, tidak lebih dari Rp 8 juta.

Secara rinci Adi menjelaskan, program ini bisa diikuti oleh warga Muhammadiyah yang bankable maupun unbankable.

Untuk masyarakat unbankable, mereka diberikan kesempatan untuk menabung ke BTN dalam 3 bulan berturut-turut.

"Dengan nabung 3 bulan rutin, Insya Allah sudah dianggap bankable sehingga eligible untuk dapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)," ucap Adi dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara BP Tapera, BTN dan MEBP PP Muhammadiyah.

Sementara bagi peserta yang sudah memiliki rekam jejak menabung rutin dan dinyatakan eligible, mereka bisa langsung menerima manfaat Tapera.

"Manfaat atau produk yang diterima adalah rumah Tapera, dalam hal ini program Kredit Pemilikan Rumah (KPR), DP 1 persen dari harga rumah, bunga 5 persen flat dengan tenor sampai dengan 20 tahun," kata Adi.

Jelas Adi, tabungan peserta akan dikembalikan ketika tenor KPR telah berakhir, sehingga peserta juga bisa mendapatkan tabungan hari tua.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/07/26/090000421/anggota-muhammadiyah-dapat-fasilitas-pembiayaan-rumah-ini-kategorinya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke