Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dituding Sekongkol dengan Jakpro di Proyek TIM, PP Angkat Bicara

Diketahui, KPPU memutuskan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PP, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk atau Jakon terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16,8 miliar kepada PP serta sebesar Rp 11,2 miliar kepada Jaya Konstruksi Manggala Pratama.

Sebagai informasi, perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan
dugaan persengkongkolan tender (lelang) pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior).

Perkara ini melibatkan tiga terlapor yakni, pelaksana lelang Jakpro (Terlapor I), PP (Terlapor II), dan Jakon (Terlapor III).

Terlapor II dan Terlapor III mengikuti lelang sebagai suatu kerja sama operasional atau
konsorsium (KSO) PP-Jakon.

"Tindakan Terlapor I (Jakpro) memberikan kesempatan eksklusif kepada Terlapor II (PP) dan Terlapor III (Jakon) KSO dalam Evaluasi Teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas Terlapor I dalam memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo," tulis Majelis Komisi dikutip dari laman resmi KPPU, Sabtu (22/7/2023).

TIM sendiri dilaksanakan sejak Mei 2021 sampai dengan bulan 2021.

"PP telah mengikuti proses dari awal lelang sampai dengan selesai. Sehingga, pada 9 Agustus 2021 perusahaan dinyatakan sebagai pemenang dalam lelang proyek tersebut," tegas Bakhtiyar dalam rilisnya, Jumat (21/7/2023).

Menurut dia, sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan benar, perseroan akan selalu berkomitmen memenuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, perusahaan akan mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU Nomor: 17/KPPU-L/2022.

Adapun proyek Revitalisasi TIM tahap III memiliki nilai kontrak sebesar Rp 415 miliar, termasuk PPN yang dikerjakan oleh konsorsium PP bersama dengan Jakon.

Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak Agustus 2021 sampai dengan September 2022 atau selama 13 bulan.

Adapun lingkup pekerjaan revitalisasi proyek tersebut terdiri dari Gedung Graha Bhakti Budaya, Planetarium & Pusat Latihan Seni, Perpustakaan & Wisma Seni Galeri Annex.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/07/22/190000421/dituding-sekongkol-dengan-jakpro-di-proyek-tim-pp-angkat-bicara

Terkini Lainnya

Bendungan Cijurey Dibangun untuk Irigasi Kabupaten Bogor

Bendungan Cijurey Dibangun untuk Irigasi Kabupaten Bogor

Berita
Libur Panjang Waisak Berakhir, 156.347 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Libur Panjang Waisak Berakhir, 156.347 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Berita
Lalin Meningkat, 58.099 Kendaraan Lintas Tol Bali Mandara

Lalin Meningkat, 58.099 Kendaraan Lintas Tol Bali Mandara

Berita
Cara Tepat Membersihkan Peralatan Stainless Steel di Dapur

Cara Tepat Membersihkan Peralatan Stainless Steel di Dapur

Interior
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat Daya: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat Daya: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rote Ndao: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rote Ndao: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

[POPULER PROPERTI] Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

Berita
Ternyata, Alat Ini Bisa Bikin Bau Selokan di Rumah Hilang Seketika

Ternyata, Alat Ini Bisa Bikin Bau Selokan di Rumah Hilang Seketika

Umum
Jika Masa Konsesi Berakhir, Jalan Tol Dikelola Siapa?

Jika Masa Konsesi Berakhir, Jalan Tol Dikelola Siapa?

Berita
Ketahui, Dua Cara Terbaik Fengsui Bikin Tidur Nyenyak

Ketahui, Dua Cara Terbaik Fengsui Bikin Tidur Nyenyak

Interior
Lagi, Pasar Modern Paramount Raih Predikat Pasar Percontohan Tangsel

Lagi, Pasar Modern Paramount Raih Predikat Pasar Percontohan Tangsel

Fasilitas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke