Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gubernur Sumut Dukung Peninjauan Kembali Kasus Lahan PTPN II

"Pasti semua sudah tau, tapi ada kelemahan Pemerintah tentang dokumen ini. Ini yang dikejar," ucap Edy saat mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara, Kamis (20/7/2023).

Menurut Edy, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan mendukung kegiatan hukum untuk mempertahankan aset negara.

"Kita sendiri dengan upaya PK, upaya PK," tegas Hadi pada kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, sebanyak 234 orang berstatus penggugat sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengklaim 464 hektar tanah PT PN II adalah milik mereka.

Dikutip dari Kompas.id, Jumat (21/7/2023), hal ini diperkuat dengan alas hak Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang pada 20 Desember 1953, yang sekaligus menjadi bukti pada proses gugatan perdata.

Kemudian PT PN II dinyatakan kalah dalam kasus perdata tersebut. Akan tetapi saat tanah akan dieksekusi, BPN menemukan kejanggalan bahwa lahan itu merupakan milik PT PN II dan belum ada perubahan.

Menanggapi kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebut, negara berpotensi merugi Rp 1,7 triliun akibat 17 persen aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu berisiko hilang.

"Oleh sebabnya, kami menolak dulu eksekusi karena kemudian kami menemukan indikasi tindak pidana. Bahwa para penggugat itu diduga kuat menggunakan surat keterangan palsu," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Secara rinci, Pemerintah menemukan kesalahan penulisan lokasi perkebunan, yakni ejaan "Tandjong Morawa" menjadi "Tanjung Morawa". Juga ditemukan kejanggalan di penulisan "20 Desember 1953" menjadi "Tanggal 20 December 1953".

Selain itu, terbit putusan PN Lubuk Pakam pada 27 Juni 2023 yang menyatakan terdakwa terduga mafia tanah bernama Murachman, terbukti tidak melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang pada 20 Desember 1953.

Lalu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi karena tindak pemalsuan surat yang menjadi dasar hak masyarakat, dan bahkan dikatakan, masyarakat penggugat tidak mengetahui letak tanah yang dimaksud.

Pemerintah juga akan menyampaikan ke Mahkamah Agung terkait kabar masyarakat yang dimanfaatkan oleh pihak lain atau pebisnis, dan dijanjikan akan mendapatkan kompensasi senilai Rp 1,5 miliar per orang apabila gugatannya menang.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/07/21/150000221/gubernur-sumut-dukung-peninjauan-kembali-kasus-lahan-ptpn-ii

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke