Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

9 Sertifikat Diserahkan secara Door to Door di Desa Harumansari Garut

Penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Baru saja saya melaksanakan door to door di Desa Harumansari untuk menyerahkan sembilan sertifikat PTSL,” terang Hadi usai menyerahkan sertifikat tanah itu.

Hadi mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan masyarakat dan diakui dia kalau mereka merasa senang dengan program sertifikasi PTSL ini.

Apalagi, kata Hadi, masyarakat penerima sertifikat hanya dibebani biaya sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebesar Rp 150.000.

SKB 3 Menteri yang dimaksud adalah Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 25/SKB/V/2017, nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.

“Dan kami jg bersyukur Bapak Bupati Garut (Rudy Gunawan) membebaskan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 rupiah,” kata dia.

Hadi menilai, hal ini sangat membantu masyarakat yang ada di Harumansari.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Hadi di Pendopo Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Pada pagi hari ini kita bisa berkumpul bersama dalam rangka penyerahan sertifikat yang baru saja kita saksikan yaitu sertifikat BMN, BMD, instansi pemerintah TNI/Polri, dan yang tidak kalah penting adalah redistribusi untuk 422 kepala keluarga,” jelas Hadi.

Hadi menuturkan, dirinya pun menyambut gembira sertifikat redistribusi yang telah ditunggu lama oleh masyarakat. Kata dia, sertifikat tersebut bersifat komunal atau bersama.

“Karena apa? Kalau kita serahkan secara bersama, secara komunal, maka tidak mudah untuk diperjualbelikan. Semuanya adalah untuk peningkatan ekonomi,” lanjutnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/06/23/205315021/9-sertifikat-diserahkan-secara-door-to-door-di-desa-harumansari-garut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke