Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

1.300 Rumah Tak Layak Huni di Jambi Rampung Dibedah

Program bantuan ini melibatkan masyarakat untuk berswadaya membangun rumahnya dengan bantuan stimulan dari pemerintah.

"Jadi pemerintah menyalurkan bantuan stimulan dan masyarakat juga ikut berswadaya dengan dana dan tenaga yang ada membangun rumahnya dengan disampingi tenaga fasilitator lapangan (TFL) Program BSPS," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Ditjen Perumahan pada Senin (27/03/2023).

Pada bulan Ramadhan seperti kali ini, imbuh Iwan, keberadaan rumah yang layak huni tentunya akan sangat membantu masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah.

"Dengan tinggal di rumah layak huni, mereka bersama keluarga setidaknya bisa menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk karena atap, lantai, dan dinding rumahnya telah dibangun dengan baik," tandasnya.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera IV Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Tambat Yulis mengatakan, penyaluran BSPS sebanyak 1.300 unit rumah di Jambi tersebar di 10 kabupaten/ kota, 46 kecamatan, dan 79 kelurahan atau desa.

Sebaran lokasinya meliputi, Kabupaten Batanghari (176 unit), Kabupaten Bungo (123 unit), Kabupaten Kerinci (30 unit), Kabupaten Merangin (35 unit), Kabupaten Muaro Jambi (163 unit).

Lalu, Kabupaten Sarolangun (44 unit), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (257 unit), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (146 unit), Kabupaten Tebo (190 unit), dan Kota Jambi (36 unit).

Setiap unit rumah mendapatkan bantuan stimulan Rp 20 juta yang dapat digunakan untuk membeli bahan bangunan sebesar Rp 17,5 juta dan untuk upah tukang Rp 2,5 juta.

"Masyarakat juga harus berswadaya dengan mengalokasikan dananya serta membuat kelompok dalam proses pembangunannya," pungkas Tambat Yulis.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/03/27/143000421/1.300-rumah-tak-layak-huni-di-jambi-rampung-dibedah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke