Proyek berstatus PSN di tiga provinsi tersebut terbagi dalam empat sektor. Meliputi jalan tol, kawasan industri, energi, dan program PSN.
Hal itu tertulis di dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar PSN.
Kemudian, pembiayaannya tidak menggunakan APBN (alias sumber dananya dari investasi), serta dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Lantas, apa saja PSN di Riau, Kepri, dan Sumbar? Berikut daftarnya sebagaimana dikutip dari Permenko Bidang Perekonomian No 21/2022:
Sektor Energi
Program PSN
https://www.kompas.com/properti/read/2023/02/10/213000421/tersebar-pada-empat-sektor-ini-daftar-psn-di-riau-kepri-dan-sumbar