Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada yang Gratis, Segini Tarif Derek Kendaraan di Ruas Tol Dalam Kota

Pasalnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola ruas tol tersebut telah menyiapkan jasa penderekan kendaraan.

Sehingga Anda bisa segera mendapat pertolongan sekaligus memperbaikan kerusakan pada kendaraan.

Kendati demikian, terdapat satu hal yang perlu diketahui mengenai jasa penderekan di ruas Tol Dalam Kota, yaitu tarif.

Sebab, Jasa Marga telah menetapkan tarif untuk jasa penderekan ruas tol yang membentang 23,55 kilometer itu.

Artinya, pengguna jalan tidak perlu risau menyiapkan uang berlebih, cukup sesuaikan tarif yang telah ditentukan.

Bahkan, ada jasa penderekan yang bebas biaya alias gratis. Tentu saja ada syarat dan ketentuannya.

Sebagaimana berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Nomor: 112/KPTS/2020 Tanggal 01 November 2020.

Adapun penderekan kendaraan mogok dari lokasi sampai keluar gerbang tol terdekat tidak dikenakan tarif (gratis).

Lalu dari gerbang tol terdekat sampai tujuan yang diinginkan, pengguna akan dikenakan tarif.

Pertama untuk kendaraan Golongan I, tarif awal sebesar Rp 100.000. Kemudian tarif per kilometernya Rp 8.000.

Kedua untuk kendaraan Non-Golongan I, tarif awal sebesar Rp 135.000. Berlanjut tarif per kilometernya Rp 10.000.

Untuk mencari informasi lebih lanjut, pengguna jalan bisa menghubungi call center resmi 021-14080.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/28/110000321/ada-yang-gratis-segini-tarif-derek-kendaraan-di-ruas-tol-dalam-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke