Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simpang Temu Lebak Bulus Dibuka Akhir Desember 2022

Dilansir dari laman resmi MRT Jakarta, Senin (26/12/2022), infrastruktur berbasis Transit Oriented Development (TOD) tersebut akan dibuka untuk publik pada akhir Desember 2022.

Saat ini, tengah dilakukan sedikit pekerjaan untuk merapikan area konstruksi dan pemasangan rambu-rambu petunjuk arah.

Pembangunan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BUMD MRT Jakarta, PT Inti Menara Jaya selaku pemilik gedung Poin Square, dan PT Sarana Jaya yang tak hanya menyediakan dana, juga perencanaan, pembangunan, dan pengawasan.

Adapun bentuk infrastruktur ini berupa jembatan layang sepanjang sekitar 307,5 meter dan hub yang  bakal memberikan akses nyaman kepada penumpang MRT Jakarta.

Bangunan hub yang dibangun juga terdiri dari tiga lantai yang difungsikan sebagai titik temu. Nantinya akan dilengkapi dengan beragam gerai dan area parkir sepeda.

Jembatan layang tersebut diharapkan akan memberikan kemudahan bagi pejalan kaki yang lalu lalang antara Stasiun Lebak Bulu Grab dengan pusat kegiatan yang ada di sekitarnya.

Kehadiran jembatan akan mengurangi potensi konflik lalu lintas antara kendaraan bermotor dan pejalan kaki.

Untuk diketahui, area seluas sekitar 76 hektar di Kecamatan Cilandak dan Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai kawasan pembangunan berorientasi transit.

Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 57 Tahun 2020 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Lebak Bulus.

Artinya lahan-lahan yang berada dalam radius 700 meter dari Stasiun Lebak Bulus Grab menjadi prioritas pengembangan dalam jangka pendek (0-3 tahun) dan menengah (4-7 tahun).

https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/26/170000921/simpang-temu-lebak-bulus-dibuka-akhir-desember-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke