Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sesuai RTR serta Berizin, Proyek Perumahan di Atas LSD Boleh Digarap

Tentunya, pengembang harus memenuhi ketentuan tertentu agar pembangunan perumahan di atas LSD tetap diizinkan.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam surat Nomor IPW.5.1/309/M.EKON/12/2022, pada Sabtu (10/12/2022) lalu.

Surat tersebut merupakan respons terhadap surat DPP REI Nomor: 156/B/REI/KUSJ/X/2022 perihal Permohonan Kebijakan atas Persoalan Layanan Publik di Sektor Perumahan.

Airlangga menjelaskan, ketentuan LSD yang termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/BPN No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 saat ini sedang dalam proses revisi.

Untuk itu, telah diterbitkan Petunjuk Teknis No.5/Juknis HK.02/VI/2022 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian LSD dengan RTR, KKPR, Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah.

"Sehingga semua proyek yang sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), baik RTRW ataupun RDTR, dan telah memiliki izin, masih dapat dilanjutkan proses pembangunan," jelas Menko Perekonomian.

Sebelumnya, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni mengatakan, izin pembangunan perumahan di atas LSD tetap bisa berlaku.

Asalkan, izin pembangunan tersebut telah terbit sebelum Kepmen ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 mengenai LSD diterbitkan.

Artinya, pengembang yang sudah memiliki izin membangun perumahan sebelum aturan baru terbit tetap bisa meneruskan proyek pada lahan yang menjadi LSD.

"Pokoknya yang sudah memiliki hak, sudah memiliki izin, bagian dari PSN, ada istilah ruang terkurung, ada 5 kategori itu akan menjadi relaksasi," tukas Raja Juli dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP REI, Selasa (13/12/2022).

https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/16/203000421/sesuai-rtr-serta-berizin-proyek-perumahan-di-atas-lsd-boleh-digarap

Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Jubir PUPR Tegaskan Sudah Diuji Sesuai Prosedur

Mutu Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Jubir PUPR Tegaskan Sudah Diuji Sesuai Prosedur

Berita
Basuki Usulkan Dua Tol Didanai Bank Investasi Infrastruktur Asia

Basuki Usulkan Dua Tol Didanai Bank Investasi Infrastruktur Asia

Berita
Jelang Hari Waisak, Lalin Kendaraan Keluar-Masuk Bandung Meningkat

Jelang Hari Waisak, Lalin Kendaraan Keluar-Masuk Bandung Meningkat

Berita
Kapan Saat yang Tepat untuk Menyiram Halaman Rumput di Rumah Anda?

Kapan Saat yang Tepat untuk Menyiram Halaman Rumput di Rumah Anda?

Lanskap
Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Forum Transportasi Cerdas Se-Asia Pasifik

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Forum Transportasi Cerdas Se-Asia Pasifik

Berita
Tol Jabotabek Dipadati Kendaraan Jelang Libur Panjang Hari Raya Waisak

Tol Jabotabek Dipadati Kendaraan Jelang Libur Panjang Hari Raya Waisak

Berita
Hingga Besok, KCIC Siapkan 48 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Hingga Besok, KCIC Siapkan 48 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Berita
Jelang 'Long Weekend' Hari Raya Waisak, Penumpang KA Naik 25 Persen

Jelang "Long Weekend" Hari Raya Waisak, Penumpang KA Naik 25 Persen

Berita
Jaksel Masih Jadi Daerah Favorit Investasi Rumah Mewah

Jaksel Masih Jadi Daerah Favorit Investasi Rumah Mewah

Hunian
Raja Juli Minta Pelatihan Agraria dan Tata Ruang bagi Hakim Segera Digelar

Raja Juli Minta Pelatihan Agraria dan Tata Ruang bagi Hakim Segera Digelar

Berita
Cara Merawat Lidah Buaya Agar Tumbuh Subur di Dalam Ruangan

Cara Merawat Lidah Buaya Agar Tumbuh Subur di Dalam Ruangan

Umum
Tol Jasa Marga di Luar Pulau Jawa Dipadati Kendaraan

Tol Jasa Marga di Luar Pulau Jawa Dipadati Kendaraan

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke