Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sertifikasi Aset Masih 73 Persen, PLN Akan Gandeng Lagi Kementerian ATR/BPN

Untuk diketahui, PT PLN mengawali program sertifikasi melalui kerja sama/MoU dengan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah pada 12 November 2019 silam.

Akan tetapi, MoU tersebut akan berakhir pada 12 November 2022.

Untuk itu kedua pihak beraudiensi mengenai realisasi MoU antara PT PLN dengan Kementerian ATR/BPN dan rencana perpanjangannya, pada Rabu (19/10/2022).

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan, perpanjangan MoU tersebut bagus dan dapat menertibkan aset-aset pemerintah.

Dia pun menyetujui untuk melanjutkan kesepakatan MoU antara PT PLN dengan Kementerian ATR/BPN.

"Segera perbaharui saja, bagus itu. Saya dukung penuh," ujar Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mengapresiasi MoU antara PT PLN dengan Kementerian ATR/BPN.

Karena MoU tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan dapat menyelamatkan aset-aset yang disalahgunakan menjadi aset-aset yang langsung aman.

"KPK sangat mengapresiasi kerja sama kita, karena dengan ini kita bisa mencegah potensi penyalahgunaan aset dan wewenang," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sejak adanya MoU, sertifikasi aset PLN yang semula baru 31 persen kini telah meningkat drastis.

Adapun sampai dengan Oktober 2022 sudah mencapa8 73 persen. Sehingga masih kurang 27 persen lagi.

"Berkat MoU ini sertipikasi aset tanah PLN naik drastis. Maka dari itu, kami mohon untuk dilanjutnya MoU ini. Agar bisa segera tercapai sertipikasi 100 persen," pungkas Darmawan Prasodjo.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/10/20/163000721/sertifikasi-aset-masih-73-persen-pln-akan-gandeng-lagi-kementerian-atr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke