Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kelola Tanah Pemkab Blora 80 Tahun, Masyarakat Wonorejo Bisa Wariskan ke Anak Cucu

"Itu bisa dimanfaatkan oleh Bapak-bapak dan Ibu sekalian sampai 80 tahun, bisa diperpanjang dan diwariskan kepada anak cucu," terang Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (10/10/2022).

Hak yang diberikan Pemerintah bagi masyarakat Wonorejo berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Sebagai informasi, masyarakat di desa tersebut selama ini menduduki tanah Hak Pakai (HP) Pemkab Blora.

Selama puluhan tahun juga, masyarakat Wonorejo menuntut legalisasi tanah yang mereka tempati.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersepakat dengan Pemkab Blora dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora dalam menyelesaikan konflik tanah tersebut.

Sehingga, imbuh Hadi, masyarakat mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum atas tanah tersebut.

Saat bertemu dengan perwakilan masyarakat, Hadi berdiskusi terkait permasalahan pertanahan yang mereka alami.

Masyarakat pun kemudia meminta agar pemerintah memberikan hak atas tanah berupa Hak Milik kepada para subjek.

Perlu diketahui, Hak Pakai milik Pemkab merupakan aset yang masuk ke dalam Barang Milik Negara (BMN).

Sehingga, tidak dapat sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat. Maka dari itu, sebagai solusi yang menguntungkan berbagai pihak, Hadi meminta agar masyarakat bisa mengelola tanah dengan sertifikat HGB di atas HPL milik Pemkab Blora.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/10/10/111127621/kelola-tanah-pemkab-blora-80-tahun-masyarakat-wonorejo-bisa-wariskan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke