Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perhatikan, Ini Ciri-ciri Permukiman Kumuh Sesuai Aturan

Wajar saja jika pemerintah masih menjadikan permukiman kumuh sebagai salah satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.

Selama tahun 2020-2022, Kementerian PUPR telah menangani permukiman kumuh seluas 7.257 hektar di Indonesia.

Akan tetapi hingga tahun 2024, masih ada sisa target penyelesaian penataan permukiman kumuh seluas 4.170 hektar.

Lantas, seperti apa ciri-ciri permukiman kumuh di Indonesia?

Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Pada Pasal 1 tertulis, perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

Sementara permukiman kumuh ialah permukiman yang tidak layak huni karena beberapa kondisi.

Meliputi ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Di dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan, perumahan dan permukiman kumuh memiliki beberapa kriteria untuk menentukan kondisi kekumuhan suatu kawasan.

Merangkum isi dari regulasi tersebut, berikut kriteria perumahan dan permukiman kumuh:

1. Kondisi Bangunan Gedung

2. Kondisi Jalan Lingkungan

  • Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman (tidak terhubung);
  • Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.

3. Kondisi Penyediaan Air Minum

  • Akses aman air minum tidak tersedia;
  • Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi.

4. Kondisi Drainase Lingkungan

  • Drainase lingkungan tidak tersedia;
  • Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan, sehingga menimbulkan genangan;
  • Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk.

5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah

6. Kondisi Pengelolaan Persampahan

  • Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi syarat. Meliputi tidak ada tempat pemilahan sampah skala domestik atau rumah tangga, tempat pengumpulan sampah (TPS), sarana pengangkut sampah, dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) pada skala lingkungan.
  • Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis. Mencakup pewadahan dan pemilahan domestik, pengumpulan sampah lingkungan, pengangkutan sampah lingkungan, dan pengolahan sampah lingkungan.

7. Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran

  • Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia. Mencakup pasokan air, akses jalan untuk kendaraan pemadam kebakaran, hingga sarana komunikasi;
  • Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia. Mencakup Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta kendaraan pemadam kebakaran atau mobil tangga sesuai dengan kebutuhan.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/10/04/190000621/perhatikan-ini-ciri-ciri-permukiman-kumuh-sesuai-aturan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke