Wajar saja jika pemerintah masih menjadikan permukiman kumuh sebagai salah satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.
Selama tahun 2020-2022, Kementerian PUPR telah menangani permukiman kumuh seluas 7.257 hektar di Indonesia.
Akan tetapi hingga tahun 2024, masih ada sisa target penyelesaian penataan permukiman kumuh seluas 4.170 hektar.
Lantas, seperti apa ciri-ciri permukiman kumuh di Indonesia?
Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pada Pasal 1 tertulis, perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Sementara permukiman kumuh ialah permukiman yang tidak layak huni karena beberapa kondisi.
Meliputi ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Di dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan, perumahan dan permukiman kumuh memiliki beberapa kriteria untuk menentukan kondisi kekumuhan suatu kawasan.
Merangkum isi dari regulasi tersebut, berikut kriteria perumahan dan permukiman kumuh:
1. Kondisi Bangunan Gedung
2. Kondisi Jalan Lingkungan
3. Kondisi Penyediaan Air Minum
4. Kondisi Drainase Lingkungan
5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah
6. Kondisi Pengelolaan Persampahan
7. Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran
https://www.kompas.com/properti/read/2022/10/04/190000621/perhatikan-ini-ciri-ciri-permukiman-kumuh-sesuai-aturan