Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi bagi Pengelola Tol Pejagan-Pemalang Tengah Dikaji Pemerintah

Dalam hal ini, investigasi dilakukan oleh Kepolisan Jawa Tengah (Jateng) dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/9/2022).

“Kita masih menunggu laporan pihak lain, kepolisian juga dan KNKT, juga masih melakukan investigasi. Kita tunggu,” terang Hedy.

Hedy mengungkapkan, sanksi akan diberikan sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Adapun PPTR selaku pengelola tol tersebut melaporkan, satu orang tewas dan belasan lainnya luka-luka dalam kecelakaan yang melibatkan delapan kendaraan itu.

Kecelakaan melibatkan tujuh kendaraan pribadi dan satu truk boks yang melintas dari arah barat atau Jakarta menuju Semarang.

Sehingga, jarak pandang berkurang dan terpaksa mengerem mendadak dan beberapa mobil pribadi tertabrak truk dari arah belakang.

Sementara kendaran lainnya yang mencoba menghindar justru menabrak pembatas jalan.

“Jarak pandang 200 meter akibat asap pembakaran lahan oleh warga samping tol," kata Kepala Cabang PPTR Ian Dwinanto saat dikonfirmasi Minggu (19/9/2022).

https://www.kompas.com/properti/read/2022/09/20/053000221/sanksi-bagi-pengelola-tol-pejagan-pemalang-tengah-dikaji-pemerintah-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke