Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sistem E-toll di Indonesia Sebabkan Kerugian Rp 4,4 Triliun Per Tahun

Hal ini karena masih ada antrean lebih kurang 5 detik saat pengguna jalan melakukan tapping kartu untuk pembayaran nontunai di gerbang tol.

Menurut Triono, sistem tersebut sudah diterapkan sejak tahun 2017 hingga sekarang. Meskipun sudah diatur agar antreannya berkurang, tetap timbul kerugian.

“Kita atur agar antreannya bisa berkurang maksimal 5 detik. Namun, yang namanya antrean, tetap ada kerugian di situ. Sekitar Rp 4,4 triliun per tahun,” ujar Triono dalam Podcast Bina Marga Kementerian PUPR pada Senin (22/8/2022).

Dikatakan, berdasarkan hasil studi dari World Bank, kemacetan di jalan yang terjadi di Indonesia cukup besar dan menyebabkan kerugian hingga Rp 56 triliun tiap tahunnya.

“Kalau kita hitung, total kerugian di jalan tol ini 8 persen dari total kerugian akibat kemacetan di seluruh jalan di Indonesia,” jelas Triono.

Karena kerugian inilah, Pemerintah Indonesia berpikir bagaimana cara mengurangi kemacetan dan mengupayakan antrean di jalan tol itu bisa dipangkas.

Inilah yang membuat Kementerian PUPR melalui BPJT kemudian mencetuskan ide untuk menerapkan teknologi multilane free flow (MLFF) atau teknologi nirsentuh nontunai.

Triono memaparkan, sistem MLFF sudah diterapkan di negara-negara maju, terutama di Eropa.

“Di Indonesia, kita gunakan sistem dengan navigasi satelit dengan teknologi electronic on board unit (EOBU) menggunakan handphone. Para pengguna jalan bisa menggunakan jalan tol setelah mendaftarkan kendaraan mereka, lalu membayar via handphone seperti halnya saat menggunakan aplikasi untuk ojek online,” tambahnya.

Dengan penetapan teknologi ini, diharapkan pembayaran tarif tol yang dilakukan oleh masyarakat bisa jauh lebih efisien.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/08/23/120421521/sistem-e-toll-di-indonesia-sebabkan-kerugian-rp-44-triliun-per-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke