Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sering Dianggap Sama, Ini Lho Bedanya Jalur dan Lajur

Sebenarnya, ada beberapa hal yang membedakan antara jalur dengan lajur di jalan.

Jalur merupakan bagian jalan utama yang besar. Sementara lajur merupakan bagian dari jalur yang terbagi lagi menjadi beberapa bagian.

Pada jalur itu sendiri, ada beberapa lajur mulai dari lajur lambat, cepat, hingga yang mendahului.

Lajur digunakan sesuai dengan kebutuhan pengemudi, biasanya dibatasi dengan marka garis putih putus-putus.

Dalam beberapa kasus, jalan bisa saja hanya terdiri dari satu jalur searah yang terdiri dari beberapa lajur.

"Lajur-lajur itu merupakan rekayasa lalin, dimana dalam rekayasa itu ada jalur yang dibuat (diatur sedemikian rupa). Tiap lajur punya fungsi yang berbeda-beda, agar kondisi jalan tol bisa maksimal," ujar Jusri.

Seperti misalnya di jalan tol, lajur paling kiri merupakan bahu jalan yang digunakan hanya untuk keadaan darurat saja.

Lajur kiri merupakan lajur lambat yang biasa digunakan untuk kendaraan yang melaju dalam kecepatan lambat dan stagnan, seperti truk barang muatan besar.

Sementara lajur di sebelahnya untuk kendaraan yang melaju stagnan, serta lajur paling kanan digunakan untuk mendahului saja.

"Dengan asumsi tersebut, misalkan ada truk di lajur pertama dia ingin menyalip maka dia masuk di lajur kedua kemudian kembali ke lajur pertama. Tapi, lajur kedua dan ketiga juga untuk lajur konstan," ungkapnya.

Pertama, dengan melakukan shoulder check untuk memastikan bahwa lajur yang akan dituju sudah aman. 

Setelah memastikan bahwa keadaan sudah aman, barulah pengemudi bisa menyalakan lampu sein.

Pengemudi pun baru bisa bermanuver atau pindah lajur, jika sudah yakin area tersebut kosong dan aman, tidak ada kendaraan lain yang sedang melaju.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/07/22/170407121/sering-dianggap-sama-ini-lho-bedanya-jalur-dan-lajur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke