Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masyarakat Bisa Kumpulkan Data Pertanahan Lewat PTSL-PM

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra, mereka dapat secara aktif berperan sebagai pengumpul data pertanahan (Puldatan).

Dia mengapresiasi masyarakat yang sudah terlibat dalam PTSL-PM ini karena merupakan langkah penting dalam rangka memetakan bidang tanah milik mereka.

Sehingga, setiap bidang tanah yang dimiliki masyarakat menjadi valid serta tanpa ada sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi.

"Ini jadi penting Bapak/Ibu sudah terlibat batas-batas tanah di setiap desa sehingga terjaga karena masyarakat terlibat menyusun data-data pertanahan. Dengan demikian, tidak ada masalah dan sengketa," ujar Surya dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (14/5/2022).

Surya menturukan, PTSL sudah berjalan kurang lebih selama 5 tahun demi tercapainya target Indonesia Lengkap.

Jika tanah sudah terdaftar dan terpetakan dengan baik, maka selanjutnya diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya guna meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Surya berpedapat, tujuan PTSL intinya adalah pemanfaatan tanah untuk semua. Dengan akses tenurial, pemanfaatan tanah akan diberikan negara.

Jika sudah jelas kepemilikannya, maka terjadi pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial lebih terjaga dengan adanya kepastian hak atas tanah.

Menurut Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN Andry Novijandri menjelaskan, perlu adanya integrasi data pertanahan, khususnya untuk pemberdayaan tanah masyarakat pada kegiatan PTSL.

"PTSL-PM ini mengedepankan partisipasi masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini perlu integrasi data bidang tanah terhadap program pemberdayaan masyarakat," katanya.

Dengan demikian, akan memperkaya data yang yang tujuan akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/05/14/170000721/masyarakat-bisa-kumpulkan-data-pertanahan-lewat-ptsl-pm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke