Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembangunan Rumah Indonesia di Mekkah Tunggu Perizinan Arab Saudi

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Utama PP Novel Arsyad dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PP di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

"Jadi, kita saat ini menunggu new ownership property law. Jadi, semacam perizinan dari Pemerintah Saudi yang mengizinkan asing itu bisa berinvestasi," ungkap Novel.

Menurut Novel, prosesnya saat ini sudah cukup dalam dan jika tidak ada aral melintang perizinannya bisa keluar paling lambat akhir Kuartal II tahun ini.

Karena, dari semua perhitungan bisnis, evaluasi teknis, maupun segala hal yang nantinya akan dikerjakan saat ini sudah clear (rampung).

"Namun, untuk kita bergerak, proses perizinan inilah yang kita tunggu. Supaya jangan sampai (ada hal tidak diinginkan), karena kita melakukan dengan manajemen risiko yang bagus," ujar Novel.

Sehingga, pada saatnya melakukan pembangunan, semuanya terprediksi dengan baik.

PP bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan membangun hunian berupa apartemen sewa di Mekkah bagi para jamaah haji dan umroh.

Konsep proyek ini berupa kawasan terintegrasi yang jaraknya dekat dengan Masjidil Haram dan bagian dari proyek pengembangan prestisius kawasan Masar.

Kawasan ini terletak di sebelah barat Masjidil Haram atau berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi proyek tersebut.

Mekanismenya, BPKH sebagai investor dan PP sebagai pengembang sekaligus kontraktor yang melaksanakan pembangunan.

Nantinya, pengelola proyek Rumah Indonesia di Mekkah akan dibentuk oleh perseroan. 

Rencananya, akan dikembangkan dua tower dengan ketinggian masing-masing 22 hingga 32 lantai.

Konfigurasi ukuran kamar direncanakan beragam, mulai dari ukuran 30 meter persegi hingga 142 meter persegi.

Proses pembangunan proyek ini dilakukan secara bertahap atau selama empat tahun dan direncanakan beroperasi tahun 2024 mendatang.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/04/06/103000321/pembangunan-rumah-indonesia-di-mekkah-tunggu-perizinan-arab-saudi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke