Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengumuman! Pendaftaran Sayembara Bangunan IKN Nusantara Dibuka Mulai 28 Maret

Hal ini sebagaimana diumumkan Direktur Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dalam konferensi pers, Sabtu (26/3/2022).

"Bapak/Ibu sekalian, target pendaftaran sayembara ini akan kita mulai tanggal 28 Maret hingga 8 April," jelas Diana.

Bagi para peserta yang ingin mendaftar konsep perancangan kawasan dan bangunan gedung di IKN Nusantara, Anda bisa membuka situs web sayembaraikn.pu.go.id

Diana menjelaskan, dalam momentum ini, ada empat kompleks bangunan yang disayembarakan yakni Istana Wakil Presiden, Perkantoran Legislatif, Perkantoran Yudikatif, hingga Bangunan Peribadatan.

Lantas, bagaimana cara mendaftarnya?

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website pada menu “Masuk/Daftar”.
  2. Calon peserta dapat mendapatkan akun dengan mendaftarkan email.
  3. Setelah mendaftar, peserta akan mendapatkan email tanggapan berisi User ID dan password.
  4. Peserta dapat login/ masuk ke akun yang sudah terdaftar dengan menggunakan User ID dan password yang diperoleh dan mengunduh Dokumen Sayembara berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan mengakses form pendaftaran.
  5. Peserta mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen dengan tata cara:
  • Mengisi data peserta dengan benar dan lengkap serta mengunggah scan identitas (KTP/SIM/Paspor), NPWP, dan SKA/STRA. Ijazah pendidikan terakhir.
  • Mengisi data perusahaan konsultansi konstruksi dengan benar dan lengkap serta mengunggah Akta pendirian perusahaan, SIUJK, SBU (AR 101/102), NPWP Perusahaan.
  • Mengunggah Surat Perjanjian Dukungan Badan Usaha.
  • Peserta memilih maksimal 2 (dua) jenis sayembara.
  • Peserta yang lolos verifikasi administrasi akan mendapatkan kartu nomor peserta sayembara.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/26/113009821/pengumuman-pendaftaran-sayembara-bangunan-ikn-nusantara-dibuka-mulai-28

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke