Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siapa yang Bertanggung Jawab Membebaskan Lahan PSN?

Pembangunan infrastruktur PSN tersebut tentu membutuhkan pengadaan lahan yang tidak sedikit dan dilakukan melalui pembebasan lahan warga.

Karenanya, setiap warga yang lahannya terdampak PSN ini akan menerima uang ganti kerugian (UGK) dari pemerintah.

Besaran UGK tersebut umumnya bervariasi disesuaikan dengan berapa luas lahan dan bangunan yang dimiliki.

Lalu siapa yang bertanggung jawab membebaskan lahan PSN?

Berdasarkan Pasal 131 PP Nomor 19 Tahun 2021 dijelaskan, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)-lah yang bertanggung jawab membebaskan lahan.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam ayat 1, yang berbunyi:

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menyediakan lahan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN)."

Namun, jika pemerintah pusat dan pemda belum dapat melaksanakannya, maka dikerjakan oleh badan usaha seperti tercantum dalam ayat 2:

"Jika pengadaan lahan belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka dapat dilakukan oleh badan usaha."

Badan usaha yang dimaksud ini merupakan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah pusat atau pemda, dan badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, badan hukum milik negara (BHMN) atau BUMN seperti tertuang dalam ayat 3.

Pengadaan tanah untuk PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiakukan oleh badan usaha, mekanisme pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Mekanisme dan proses pengadaan lahan PSN

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan secara garis besar terdapat empat tahap yang dilakukan dalam proses pengadaan tanah untuk PSN meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

"Tahap awal itu perencanaan, jadi disusun rencana pembangunannya oleh instansi yang memerlukan tanah dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN," kata Taufiqulhadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (07/03/2022).

Dalam tahap perencanaan tersebut, pengadaan tanah untuk PSN ini akan disesuakan dengan tata ruang.

Kedua, barulah memasuki tahap persiapan yang dilakukan oleh gubernur setelah menerima dokumen perencanaan pengadaan lahan.

Nantinya gubernur membentuk tim persiapan dalam waktu paling lama lim ahari sejak dokumen perencanaan pengadaan tanah diterima secara resmi oleh gubernur.

Selain itu, pada tahap persiapan akan dilakukan konsultasi publik untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari pengadaan lahan untuk PSN tersebut.

Peran gubernur sangat penting untuk menyosialisasikan maksud dan tujuan dari rencana pemerintah ini kepada masyarakat, bahwa pengadaan lahan akan dilakukan dengan tidak merugikan masyarakat.

Selanjutnya dilakukan pula pendataan awal lokasi rencana pembangunan yang meliputi kegiatan pengumpulan data awal pihak yang berhak menerima penggantian tanah dan objek pengadaan tanah.

Adapun pihak yang berhak menerima ganti rugi lahan yaitu pemegang hak atas tanah, pemegang hak pengelolaan, nazhir untuk tanah wakaf, pemegang alat bukti tertulis hak lama.

Lalu, masyarakat hukum adat, pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik, pemegang dasar penguasaan atas tanah dan pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

Taufiqulhadi menuturkan, dalam konsultasi publik juga akan diturunkan penilai independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Menurut Taufiqulhadi, tidak hanya tanah dan bangunan yang akan mendapatkan uang ganti kerugian (UGK), namun tanaman yang tumbuh di atasnya pun akan dihitung.

"Jadi semuanya dinilai, mulai dari luas tanah dan bangunan, apa yang tumbuh di atasnya seperti tanaman, pohon, hingga sumur, bunker bawah tanah dan septic tank pun akan dihitung," imbuhnya.

Tahap ketiga yaitu pelaksanaan pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah selaku ketua pelaksana pengadaan tanah.

Dalam melaksanakan Pengadaan Tanah, kepala Kantor Wilayah membentuk pelaksana pengadaan tanah yang terdiri dari pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan kantor wilayah, kepala kantor pertanahan setempat, pejabat perangkat daerah provinsi, camat, lurah dan kepala desa.

Tahap terakhir barulah penyerahan hasil pengadaan tanah yang dilakukan secara bertahap dengan berita acara untuk selanjutnya digunakan oleh instansi yang memerlukan tanah tersebut untuk pensertifikatan.

"Setelah semua itu selesai, instansi yang Memerlukan Tanah dapat mulai melaksanakan pembangunan secara parsial maupun keseluruhan setelah dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh ketua pelaksana pengadaan tanah," pungkas Taufiqulhadi.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/08/070000121/siapa-yang-bertanggung-jawab-membebaskan-lahan-psn-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke