Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengembang Harap Status Tanah di IKN Nusantara "Clear and Clean"

Ketua Pokja IKN-REI Soelaeman Soemawinata mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) IKN.

"Kami tentu siap terlibat dalam pembangunan IKN terutama dalam mewujudkan kawasan hunian. Hanya hingga saat ini tentu masih menunggu aturan turunan UU IKN," kata Soelaeman kepada Kompas.com, Jumat (21/01/2022).

Soelaeman menjelaskan, di samping aturan, pemerintah juga mesti memastikan ketersediaan tanah di IKN Nusantara.

Sebelum para pengembang membangun hunian, tanah-tanah harus dalam kondisi clear and clean.

"Pemerintah harus siapkan ketersediaan tanah. Jangan sampai ada kendala terutama saat swasta dalam hal ini pengembang masuk, misal ada sengketa, preman, pungutan liar, spekulan," ucapnya.

Untuk diketahui, Sidang Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (18/01/2022).

Dalam draf UU IKN dijelaskan bahwa IKN Nusantara meliputi wilayah daratan seluas 256.142 hektar dan perairan laut seluas 68.189 hektar.

Dengan disahkannya menjadi UU IKN, maka pelaksanaan pembangunan di IKN akan segera dimulai.

Dalam draf UU IKN yang diterima Kompas.com, Selasa (18/1/2022), dijelaskan bahwa IKN Nusantara meliputi wilayah daratan seluas 256.142 hektar dan perairan laut seluas 68.189 hektar.

Dengan batas wilayah yaitu sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Lalu, sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara, serta sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Adapun luas wilayah darat IKN Nusantara meliputi di dalamnya yaitu kawasan IKN Nusantara seluas 56.180 hektar dan kawasan pengembangan IKN Nusantara seluas 199.962 hektar.

"Kawasan IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dengan luas wilayah yang mengacu pada Rencana Induk IKN Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN IKN Nusantara," bunyi aturan tersebut.

Selanjutnya, Pasal 16 UU IKN menjelaskan perolehan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mekanisme pengadaan
tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/22/070000421/pengembang-harap-status-tanah-di-ikn-nusantara-clear-and-clean-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke