Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Rekomendasi LPP3I soal Pembiayaan Properti Berbasis Syariah

Model pembiayaan ini terus berkembang di Indonesia dan mendapatkan dukungan dari pemerintah.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, terdapat berbagai model serta dukungan yang telah diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas layanan pembiayaan rumah berbasis syariah.

Hal itu Herry sampaikan dalam lokakarya yang diselenggarakan oleh The HUD Institue atau Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LPP3I), Selasa (30/11/2021).

Sejalan dengan penjelasan tersebut, The HUD Institute memberikan beberapa rekomendasi terkait pembiayaan properti berbasis syariah sebagai berikut:

1. Melakukan digitalisasi sistem penyediaan dan pembiayaan perumahan syariah untuk memudahkan masyarakat,

2. Penyediaan hingga pembenahan perturan perundang-undangan terkait pembiayaan perumahan tanpa bank, perizinan dan pungutan liar, seperti kolaborasi pemerintah melalui pemanfaatan Land Bank pemerintah dan Asosiasi Developer Properti Syariah (ADPS),

3. Pemberian tata ruang yang lebih baik oleh pemerintah kepada pengembang rumah subsidi dan berpihak pada masyarakat syariah,

4. Pembenahan alur perizinan,

5. Pengaduan dan pencegahan pelanggaran sektor perumahan oleh Kementerian PUPR,

6. Mendorong kejelasan hak dan kewajiban antara pengembang dan konsumen dalam ekosistem syariah berupa regulasi properti syariah, dan

7. Mendorong pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Silahturahmi Penyediaan Perumahan Madani/Syariah.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/12/02/063000921/ini-rekomendasi-lpp3i-soal-pembiayaan-properti-berbasis-syariah-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke