Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengamat Tata Kota: Revitalisasi Kawasan Monas Harus Dihentikan

Bahkan Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga menilai rencana revitalisasi ini bertentangan dengan semangat awal pembangunan Monas sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di kota Jakarta.

Revitalisasi Monas memang telah direncanakan Pemprov DKI sejak 2018. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui usulan anggaran revitalisasi sebesar Rp 114,47 miliar.

Proses revitalisasi Monas pun dimulai pada November 2019, setelah pemerintah DKI Jakarta menandatangani kontrak dengan PT Bahana Prima Nusantara selaku pemenang lelang. 

Pengerjaan dimulai dari sisi selatan Monas yang berhadapan dengan kantor Anies di Balai Kota DKI Jakarta. Namun, penebangan ratusan pohon membuat proyek ini dihujani kritik.

Total, ada 205 pohon di sisi selatan Monas yang ditebang demi membuat lahan itu menjadi plaza beralaskan beton.

“Perencanaan revitalisasi monas bertentangan dengan semangat awal pembangunan Monas sebagai RTH di Jakarta,” ujar Nirwono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya keputusan Pemda Jakarta untuk menebang pohon menunjukkan ketidakberpihakan terhadap pembangunan kota hijau.

“Penebangan pohon di Kawasan Monas makin menunjukkan ketidakberpihakan Pemda DKI terhadap pembangunan kota hijau," jelas Nirwono. 

Dia bahkan menilainya sebagai contoh buruk karena tidak ada sanksi jika pohon ditebang  oleh pemerintah. Kondisi ini akan berbeda jika penebangan pohon dilakukan masyarakat.

Saat ini, proyek revitalisasi Monas sementara dikerjakan pada sisi selatan saja. Padahal, sejak awal revitalisasi direncanakan untuk seluruh kawasan Monas.

Proyek ini sempat mendapat penolakan dari pihak Istana Negara pada 27 Januari 2020 hingga akhirnya membuat proyek itu tertunda.

Istana Negara melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno menganjurkan Anies agar menyetop proyek sementara waktu karena belum mendapatkan izin dari  Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka sesuai dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.

Karena itu, proyek pun dihentikan sementara waktu. 

Nirwono pun menegaskan, revitalisasi Monas untuk pembangunan plaza harus segera dihentikan dan tidak boleh berlanjut di tempat lain dalam kawasan Monas.

“Tidak boleh ada lagi pembangunan di tempat lain dalam Kawasa Monas. Misalnya plaza di sisi utara, timur, atau barat Monas,” tandasnya.

Kawasan Monas sendiri memang sudah pernah mengalami beberapa kali revitalisasi. Namun tak ada plaza yang dibangun karena justru Pemda menambah rimbunan hutan kota di tempat itu.

Seperti dikutip dari Litbang Kompas, pada tahun 1973 Monas sengaja dibangun untuk dijadikan hutan di tengah kota Jakarta.

Nama proyeknya adalah Taman Monas, dengan menanam ribuan pohon yang dipimpin oleh kepala proyek Ediwan Sukiman.

Setidaknya ada 1.558 pohon berukuran besar yang ditanam di area Monas saat itu. Tujuannya tentu saja agar Jakarta memiliki ruang terbuka hijau.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/11/30/160000621/pengamat-tata-kota--revitalisasi-kawasan-monas-harus-dihentikan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke