Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ATI: Pengendara Salah Masuk Gerbang Tol Harus Didenda

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATI Krist Ade Sudiyono mengatakan, sanksi ini dikenakan bagi mereka yang salah masuk gerbang tol, atau tidak membayar tarif tol.

"Selain (kendaraan) Over Load Over Dimension (ODOL), juga diperlukan pengaturan terkait penerapan denda atau sanksi untuk pelanggaran ketentuan tarif seperti tidak membayar tarif atau salah arah gerbang," ujar Krist dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (23/11/2021).

Sama halnya dengan pengendara yang melanggar ketentuan tarif, ATI juga meminta kendaraan ODOL dikenakan denda dalam revisi UU tersebut.

Selain itu, ATI juga meminta larangan bagi kendaraan ODOL memasuki jalan tol dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) diizinkan dalam memasang alat penimbangan bagi kendaraan untuk mencegah mereka masuk area tersebut.

ATI juga memberikan masukan agar Pemerintah dapat memperpanjang waktu konsesi yang didapatkan BUJT menjadi lebih dari 50 tahun.

Ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian investasi dalam bisnis jalan bebas hambatan berbayar bagi BUJT.

Kepastian kewenangan pengaturan bisnis jalan tol sebagai masukan atas revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga diminta ATI. Selama ini, kewenangan bisnis ini berada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kementerian PUPR mengatur terkait pengusahaan, penetapan tarif (awal dan penyesuaian), hingga berakhirnya masa konsesi.

"Mungkin, kami memerlukan kepastian apakah di bawah Kementerian PUPR seperti halnya saat ini ataukah ada lembaga lain," ujar Krist.

Intinya, ATI memerlukan kelembagaan yang dedicated (didesikasikan khusus) sebagai PMO program Pemerintah dengan badan usaha investasi jalan bebas hambatan berbayar.

Aspek lainnya yang menjadi prioritas untuk mendapatkan pembahasan dalam revisi UU tersebut adalah pengusahaan dan preservasi jalan tol.

Konsep dan semangat preservasi ini perlu memberikan kepastian hukum karena biasanya model bisnis yang diberikan oleh BUJT sebatas pembangunan awal dan operasionalnya.

Dengan adanya kepastian hukum terkait kewajiban BUJT untuk melakukan preservasi seperti rekonstruksi akan memberikan peluang investasi bagi mereka.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/11/25/112044821/ati-pengendara-salah-masuk-gerbang-tol-harus-didenda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke