Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Daerah yang Diprioritaskan Bebas Mafia Tanah

Daerah-daerah tersebut adalah yang telah berkembang pesat dengan harga tanah   melambung tinggi di kota-kota besar.

"Kalau di desa-desa itu belakangan barangkali. Karena harga tanah belum mahal dan mafia tanahnya mungkin belum mau menginvestasikan," ujar Sofyan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Namun hal berbeda jika daerah pertanian dan pedesaan yang telah berkembang menjadi pusat-pusat industri.

Sehingga, daerah-daerah tersebut perlu diprioritaskan untuk menutup celah agar mafia tanah tidak menguasainya.

Ada beberapa upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menutup terjadinya praktik mafia tanah.

Contohnya, memperbaiki sistem pengelolaan pertanahan dengan digitalisasi dokumen.

Hingga saat ini, lebih dari 2,8 miliar dokumen pertanahan tercatat di seluruh kantor BPN di seluruh Indonesia.

"Sehingga, kalau itu dihilangkan hardcopy-nya, digitalnya itu tetap ada," kata Sofyan.

Selain itu, upaya yang dilakukan untuk memberantas mafia tanah adalah dengan membentuk Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sejak tahun 2018.

Awalnya, anggota dari tim ini terdiri dari Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara RI.

Tim ini dibentuk untuk menindaklanjunti Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian RI dalam surat Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/III/2017.

Kementerian ATR/BPN juga telah menandatangani MoU bersama dengan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2020 sebagai bagian dari tim tersebut.

Sehingga, Kejaksaan Agung RI telah resmi menjadi bagian dari Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sejak tahun ini.

Kejaksaan Agung RI masuk ke dalam bagian tim ini bertujuan dalam memudahkan koordinasi untuk meningkatkan keberhasilan penanganan dan penyelesaian kasus terindikasi mafia tanah.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/11/18/163000021/ini-daerah-yang-diprioritaskan-bebas-mafia-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke