Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hotel Boleh Beroperasi hingga 100 Persen Masa PPKM, Catat Wilayahnya

Kebijakan PPKM diperpanjang selama 14 hari yaitu mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Khusus untuk perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali, aturannya tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, pemerintah kembali mengizinkan operasional hotel dengan kapasitas hingga 100 persen untuk wilayah PPKM Level 1 di Jawa dan Bali.

"Untuk perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di wilayah PPKM Level 1," bunyi aturan tersebut.

Adapun wilayah PPKM Level 1 di Jawa dan Bali yaitu meliputi :

1. Jawa Barat : Kabupaten Pangandaran dan Kota banjar

2. Jawa Tengah : Kota Tegal dan Semarang

3. Jawa Timur : Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan

Sementara itu, hotel juga boleh beroperasi di Level 2 dan 3 PPKM dengan syarat kapasitas maksimal hanya 50 persen. Berikut daftar wilayahnya:  

1. DKI Jakarta

Seluruh wilayahnya masuk dalam Level 2 PPKM meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 2: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat

Level 2: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang

Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

4. Jawa Tengah

Level 2: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak.

Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Magelang.

Kemudian, Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

5. DI Yogyakarta

Seluruh wilayahnya masuk dalam Level 2 PPKM meliputi Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Level 2 : Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik.

Level 3 : Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, dan Kota Probolinggo.

Selanjutnya Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

7. Bali

Seluruh wilayahnya masuk dalam PPKM Level 2 meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Penetapan level ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/19/130000221/hotel-boleh-beroperasi-hingga-100-persen-masa-ppkm-catat-wilayahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke