Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah, 32 Dihukum Berat

"Ini kita tidak bangga ya, menghukum 125 pegawai (BPN)," ujar Sunraizal dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).

Namun demikian, hal ini merupakan bentuk pembinaan jika mereka masih bisa dibina. Sementara yang tak bisa dibina, mereka diberhentikan dari jabatannya.

"Jadi, ada yang hukuman berat. Kita tidak main-main terhadap kasus-kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain," tambahnya.

Sunraizal mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pegawai mereka karena telah membuat kekacauan.

Sehingga, pegawai yang melakukan tindakan tersebut ditindak dengan hukuman berat.

Dia merinci, 32 pegawai mendapatkan hukuman berat, 53 orang dihukum disiplin sedang, dan 40 orang dihukum disiplin ringan.

Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Kementerian ATR/BPN apabila pegawai mereka ditemukan melanggar lalu kemudian ditangani oleh penyelidik.

Kementerian ATR/BPN pun akan membantu penyelidik untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengancam para mafia tanah agar tidak mencoba-coba dalam menjalankan praktiknya.

Sebab, Pemerintah akan memantau dan melakukan berbagai upaya untuk menghentikan aksi para mafia tanah.

"Prinsip saya kepada teman-teman, nggak boleh mafia tanah menang. Karena kalau menang, itu repot semua," ujar Sofyan.

Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MK).

Ini merupakan langkah agar cara atau praktik yang dilakukan mafia tanah tersebut semakin berkurang.

"Dan mudah-mudahan kalau kita serius memerangi (mafia tanah) akan hilang, tapi perlu waktu," tandasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/19/120000821/125-pegawai-bpn-terlibat-mafia-tanah-32-dihukum-berat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke