Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rapermen Pengendalian dan Penertiban Pertanahan Tengah Disusun

Direktur Pengendalian Hak Atas, Alih Fungsi Lahan, Kawasan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawaty mengungkapkan hal ini dalam siaran pers, Sabtu (16/10/2021).

"Rancangan peraturan tersebut adalah untuk menjawab tantangan keharusan dilakukannya pengendalian dan penertiban terhadap seluruh aspek pertanahan," jelas Asnawaty.

Penyusunannya dilakukan sesuai dengan kewajiban yang diberikan dalam pemberian hak atau dasar penguasaan atas tanah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengungkapkan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang menjadi posisi sentral saat ini.

“Rencana dan pemanfaatan ruang serta pemberian hak atas tanah telah dilaksanakan, maka saatnya pengendalian dan penertiban tanah dan ruang memegang peran sentral," tegas Budi.

Pengendalian dan pemanfaatan ini dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang, serta penggunaan dan pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan hak atas tanah yang diberikan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Benny Sampirwanto mengungkapkan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dalam mewujudkan tertib pertanahan dan ruang.

Menurut Benny, negara sebagai organisasi tertinggi mempunyai wewenang dan kewajiban untuk mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

"Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN mewujudkan tertib pertanahan dan ruang. Sehingga, memberikan efek bagi kesejahteraan negara dan masyarakat,” terang Benny.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur Jonahar menambahkan, jajaran Kementerian ATR/BPN dituntut melaksanakan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang agar iklim investasi dan berusaha tumbuh.

Lalu, Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Kementerian ATR/BPN Iskandar Syah mengatakan, dibutuhkan sinergi antara kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah (pemda) dengan adanya substansi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

"Mulai dari informasi adanya indikasi kawasan dan tanah telantar hingga peran dalam penertiban kawasan dan tanah telantar," tambah Iskandar.

Sebelumnya, kata Iskandar, Kementerian ATR/BPN hanya berkewenangan dalam mengatur penertiban dan pendayagunaan.

Sementara Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Rhenald menuturkan, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan muatan rencana tata ruang.

Ini tujuannya agar pengendalian dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana.

"Pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas instrumen pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang," tutup Andi.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/16/220000621/rapermen-pengendalian-dan-penertiban-pertanahan-tengah-disusun

Terkini Lainnya

Layanan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Masuk Portal 'INA Digital'

Layanan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Masuk Portal "INA Digital"

Berita
Basuki Ajak Jepang Bangun Sabo Dam di Gunung Marapi Sumbar

Basuki Ajak Jepang Bangun Sabo Dam di Gunung Marapi Sumbar

Berita
Makin Menguntungkan, Ini Prospek Investasi Properti Komersial pada 2024

Makin Menguntungkan, Ini Prospek Investasi Properti Komersial pada 2024

BrandzView
Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Berita
Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik Se-Indonesia

Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik Se-Indonesia

Berita
Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
 Cara Tepat Membersihkan Lantai Beton di Rumah Anda

Cara Tepat Membersihkan Lantai Beton di Rumah Anda

Tips
 Ini 5 Tanda Rumah Anda Sudah Terkena Serangan Rayap

Ini 5 Tanda Rumah Anda Sudah Terkena Serangan Rayap

Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke