Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Basuki Ungkap Masalah Akut Kontraktor, 7 Perusahaan Berkantor di Satu Ruko yang Sama

Operasionalisasi ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendorong Pemerintah Pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu.

"Sistem OSS ini memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar” kata Basuki dalam sambutannya, Selasa (05/10/2021).

Proses digitalisasi di bidang konstruksi yang dilakukan saat ini tidak boleh hanya sebatas formalitas. Melainkan turut dapat merubah perilaku para penggunaanya.

Basuki meminta Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dapat mensosialisasikan mengajak pelaku usaha mengubah perilakunya dengan sistem OSS ini.

"Jadi saya ingatkan, digitalisasi itu bukan hanya mengubah sistemnya," ujarnya.

Basuki berharap jajarannya tidak terjebak pada administration trap yang hanya fokus pada persyaratan administrasi semata tetapi lupa akan pentingnya pengawasan.

"Biasanya kita hanya ribut di administrasi, kalau banyak kelihatannya berhasil jadi jangan sampai hanya prosedural paper work saja," ucap dia.

Basuki mencontohkan pengalamannya pada masa lalu menjadi Inspektorat Jenderal dan melakukan investigasi terhadap sejumlah badan usaha konstruksi.

Hasilnya, terdapat tujuh badan usaha konstruksi yang semuanya memiliki kantor yang sama di sebuah ruko dan mengerjakan proyek-proyek Kementerian PUPR.

Dia mengingatkan agar hal serupa yang pernah terjadi tidak boleh terulang di kemudian hari, dan jajarannya harus dapat mendorong agar badan usaha konstruksi dapat berkompetisi secara sehat. 

Sebaliknya, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi harus memberikan apresiasi bagi badan usaha yang memiliki track record baik.

Hal itu penting agar, setiap badan usaha selain bertanggung jawab juga dapat saling berkompetisi untuk menjadi yang terbaik terutama dalam mengerjakan proyek-proyek pemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan menyampaikan dengan terkoneksinya portal perizinan PUPR dan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) terintegrasi dengan Sistem OSS, tidak hanya akan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha, tetapi juga akan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas proses perizinan berusaha, serta daya saing pelaku konstruksi.

“Di sini kami juga mendorong asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi yang belum terakreditasi agar segera memenuhi persyaratan akreditasi sehingga dapat membentuk LSBU dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)," kata Yudha.

Melalui digitalisasi ini, pihaknya berupaya untuk mendorong adanya semangat kompetisi yang baik antar badan usaha terutama dalam bersaing mendapatkan proyek-proyek Kementerian PUPR.

"Jadi untuk berkompetisi secara sehat itu salah satunya dengan menghindari oligarki. Di mana ada satu perusahaan besar yang memiliki beberapa badan usaha dan mengikuti lelang. Nah ini yang tidak sehat," ucap dia.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/05/164511021/basuki-ungkap-masalah-akut-kontraktor-7-perusahaan-berkantor-di-satu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke