Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dua Perpres Bank Tanah Tengah Disusun, Dapat Izin Prakarsa dari Setneg

"Bank tanah ini sekarang kita lagi menyusun dua Perpres terkait dengan struktur dan tata kelola berikut remunerasinya," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/9/2021).

Dengan demikian, terdapat dua Perpres bank tanah yaitu terkait struktur dan tata kelola atau penyelenggaraan bank tanah.

Hingga kini, kedua Perpres beserta remunerasinya tersebut sudah mendapatkan persetujuan izin prakarsa di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Embun mengungkapkan, terdapat 25.000 hektar tanah telah diinventarisasi sebagai tahap pertama.

Pada tahapan ini, Pemerintah akan memperhatikan tanah telantar terlebih dahulu ketimbang tanah sengketa maupun lainnya.

Tanah tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai bank tanah yang nantinya diperuntukkan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan.

Selain itu, sekitar 30 persen tanah tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi Reforma Agraria.

Aturan bank tanah sendiri tertuang dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah.

Bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Bank tanah ini merupakan badan khusus, bukan badan layanan umum (BLU). Badan ini disebut sui generis atau lembaga yang dibentuk melalui Undang-undang (UU) dan melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah, namun bersifat otonom atau independen.

Bank tanah juga disebut land manager yang akan menginventarisasi, melakukan manajemen, serta mengatur peruntukan tanah.

Seperti yang diketahui, tanah merupakan sumber daya alam (SDA) maupun ruang pembangunan yang kebutuhannya semakin meningkat, misalnya untuk Reforma Agraria sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/23/133936721/dua-perpres-bank-tanah-tengah-disusun-dapat-izin-prakarsa-dari-setneg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke