Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

25.000 Hektar Bakal Jadi Obyek Pertama Bank Tanah

"Tanah-tanah yang tidak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian haknya dan ditelantarkan lah intinya, (luasan tanah) itu sudah kita inventarisir," kata Embun dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/08/2021).

Kendati begitu, masih ada tanah yang belum diinventarisasi dan jika selesai nantinya akan ditetapkan sebagai tanah telantar.

Tanah tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai bank tanah yang nantinya diperuntukkan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan.

Selain itu, sekitar 30 persen tanah tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi Reforma Agraria.

Hingga kini, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan finalisasi dengan mengecek ke lokasi tanah tersebut.

"Jadi, kita pastikan 25.000 hektar untuk aset pertama bank tanah ini betul-betul clean and clear bisa dimanfaatkan sebagai yang tadi disebutkan," kata dia.

Aturan bank tanah sendiri tertuang dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah.

Bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Bank tanah ini merupakan badan khusus, bukan badan layanan umum (BLU).

Badan ini disebut sui generis atau lembaga yang dibentuk melalui Undang-undang (UU) dan melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah, namun bersifat otonom atau independen.

Bank tanah juga disebut land manager yang akan menginventarisasi, melakukan manajemen, serta mengatur peruntukan tanah

Seperti yang diketahui, tanah merupakan sumber daya alam (SDA) maupun ruang pembangunan yang kebutuhannya semakin meningkat, misalnya untuk Reforma Agraria sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

https://www.kompas.com/properti/read/2021/08/31/190000921/25.000-hektar-bakal-jadi-obyek-pertama-bank-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke