Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER PROPERTI] Rumah Indonesia di Mekkah untuk Jemaah Haji dan Umroh Beroperasi 2024

Fasilitas penginapan ini diperuntukkan bagi jemaah haji dan umrah asal Indonesia melalui "Proyek Rumah Indonesia di Mekkah".

Corporate Secretary PP Yuyus Juarsa mengatakan, rencana pembangunan proyek tersebut dimulai akhir 2021 agar dapat pengoperasian perdananya bakal terlaksana pada tahun 2024.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Sabtu (07/08/2021).

Seperti apa konsep yang ditawarkan dalam fasilitas penginapan bagi jemaah haji dan umrah asal tanah air?

Rincian selengkapnya bisa Anda dapatkan melalui tautan ini Tahun 2024 Beroperasi, Ini Konsep Rumah Indonesia di Mekkah untuk Jemaah Haji

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah membangun Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kehadiran infrastruktur sumber daya air (SDA) ini nantinya menambah jumlah tampungan di Provinsi Jatim menjadi delapan bendungan.

“Kehadiran Bendungan Bagong akan menambah jumlah tampungan air di Provinsi Jatim dengan keseluruhan delapan bendungan yang dibangun sejak 2014,” terang Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dikutip dari laman Kementerian PUPR, Jumat (06/08/2021).

Pembangunan Bendungan Bagong dilaksanakan dalam dua paket pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp 1,66 triliun.

Lantas, seperti apa progresnya saat ini dan kapan mulai dilaksanakan impounding (pengisian air awal)?

Temukan jawabannya melalui artikel ini Telan Rp 1,6 Triliun, Bagong Bakal Jadi Bendungan Ke-8 di Jawa Timur

Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberikan insentif berupa bebas pajak pertambahan nilai (PPN) sektor properti hingga akhir tahun 2021.

Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Realisasi APBN Mei 2021, Senin (21/06/2021).

"Semua insentif pajak diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir 2021," tegasnya.

Peraturan mengenai PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) itu tertuang dalam PMK-21/PMK.010/2021.

PPN DTP ini diberikan atas pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun (rusun), ruko (rumah toko) dan rukan (rumah kantor).

Apa saja kriteria rumah tapak, rusun, ruko, dan rukan yang mendapatkan insentif PPN DTP sektor properti hingga akhir tahun ini?

Selanjutnya baca di sini Yuk Beli Rumah Sekarang, Bebas PPN hingga Akhir Tahun 2021

https://www.kompas.com/properti/read/2021/08/07/093931221/populer-properti-rumah-indonesia-di-mekkah-untuk-jemaah-haji-dan-umroh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke