Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mal Boleh Beroperasi hingga Pukul 17.00, APPBI: Puncak Kunjungan Malam Hari

Mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 3 diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik kebijakan penyesuaian tersebut.

Menurutnya, diperbolehkannya kembali mal dan pusat perbelanjaan untuk beroperasi tentu memberikan nafas dan menjadi kabar baik bagi para pengusaha ritel.

"Pusat perbelanjaan menyambut baik kebijakan di wilayah PPKM Level 3," kata Alphonzus kepada Kompas.com, Selasa (27/07/2021).

Hanya, Alphonzus mengatakan, izin operasional mal dan pusat perbelanjaan yang dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen ini dinilai masih cukup memberatkan.

Terlebih mal dan pusat perbelanjaan hanya boleh buka hingga pukul 17.00.

Padahal, puncak kunjungan (peak hour) di pusat perbelanjaan dan restoran terjadi pada malam hari.

"Jika hanya beroperasi sampai dengan pukul 17.00, mal dan restoran akan kehilangan puncak kunjungan tersebut," tutur dia.

Alphonzus berharap penyesuaian operasional mal dan pusat perbelanjaan ini dapat juga diterapkan untuk wilayah PPKM Level 4.

Hal itu mengingat banyaknya mal dan pusat perbelanjaan di wilayah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 dan Level 3 di berbagai wilayah di Indonesia hingga 2 Agustus 2021.

Adanya perpanjangan PPKM itu diikuti oleh sejumlah aturan baru terkait dengan penyesuaian dan pembatasan di berbagai sektor usaha dan ruang publik.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/07/27/210000021/mal-boleh-beroperasi-hingga-pukul-17.00-appbi--puncak-kunjungan-malam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke