Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 4 dan 3 Berlanjut, Sektor Konstruksi Beroperasi 100 Persen

Salah satu kegiatan kritikal yang akan tetap berjalan selama pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3 adalah sektor konstruksi (infrastuktur publik).

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembataasan Kegiatan Masyarkat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, proses konstruksi di Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dapat beroperasi 100 persen dengan maksimal staf di tempat konstruksi dan lokasi proyek.

Namun proses pengerjaan proyek diwajibkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara pada pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional konstruksi, diberlakukan maksimal 25 persen staf yang bisa bekerja dari kantor (WFO).

Untuk area Jawa dan Bali yang masuk dalam PPKM Level 3, pengaturan proses konstruksinya sama dengan yang ada di daerah PPKM Level 4 yakni dapat beroperasi 100 persen dengan maksimal staf.

Namun ditambahkan untuk konstruksi skala kecil diizinkan hanya dikerjakan maksimal 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berikut kabupaten/kota yang masuk wilayah PPKM Level 3:

Provinsi Banten

Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang. 

Provinsi Jawa Barat 

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu.

Kemudian Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciami, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan.

Provinsi Jawa Timur 

Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo.

Provinsi Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem.

Kabupaten/kota yang masuk wilayah PPKM Level 4:

Provinsi DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Provinsi Banten 

Kota Tangerang Selatan,Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

Provinsi Jawa Barat 

Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Banjar.

Kemudian Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

Provinsi Jawa Tengah 

Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta.

Kemudian Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Semarang.

Selanjutnya Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman, KabupatenmBantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

Provinsi Jawa Timur 

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri.

Kemudian Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang.

Selanjutnya Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo.

Provinsi Bali 

Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/07/26/122116021/ppkm-level-4-dan-3-berlanjut-sektor-konstruksi-beroperasi-100-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke