Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rumah Para Tukang, Harga Murah, Fasilitas Lengkap, Disubsidi Lagi

Pengembangan hunian ini merupakan yang pertama diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan profesi khusus sebagai tukang bangunan.

Ketua Umum Dewan Pertukangan Nasional Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia (DPN PERKASA) Muhamad Kuswandi mengatakan, kawasan kota mandiri ini menempati lahan seluas 30,1 hektar yang mencakup 3.000 rumah.

Para tukang bangunan yang ingin memiliki rumah di sini, dapat mengaksesnya melalui program subsidi KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kuswandi yang juga pengelola Kawasan Kota Mandiri Tukang Indonesia menjelaskan, ukuran rumah yang akan dibangun adalah 36 meter persegi dengan lahan 60 meter persegi.

Di setiap unit terdapat dua kamar tidur, ruang tamu dan ruang keluarga, dapur, dan juga kamar mandi.

Selain itu, unit-unit rumah dibangun mengikuti standar dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR.

Di antaranya menggunakan genteng berbahan metal, lantai keramik, pintu double multiplex dan standar lainnya.

"Untuk harga satu unit rumah dibanderol Rp 168 juta saja," kata Kuswandi kepada Kompas.com, Senin (31/05/2021).

Misalnya, klaster tukang genteng, klaster tukang keramik, klaster tukang las, klaster tukang aluminium, klaster tukang batu, klaster tukang ukur, klaster tukang kayu, klaster tukang ngecor, dan lain-lain.

Pembagian klaster ini sangat berguna terutama untuk memudahkan masyarakat konsumen dalam mencari tukang dengan keahlian tertentu.

Karena bersifat kawasan mandiri, pemerintah akan melengkapinya dengan sejumlah fasilitas umum yang dapat dinikmati oleh para tukang dan keluarganya.

Fasilitas tersebut adalah lapangan buku tangkis, area jogging, tempat ibadah, fasilitas  pendidikan mulai dari PAUD, TK, dan SD dan SMP, klinik, ritel, dan sebagainya.

Berbeda dengan rumah komersial pada umumnya, kawasan kota mandiri khusus ini diberlakukan peraturan untuk tidak mengubah bentuk dan tampilan unit rumah.

Peraturan ini harus diikuti oleh para tukang dan mereka wajib menandatangani pernyataan untuk tidak mengubah bentuk dan tampilan rumah.

"Ya kita mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian PUPR maupun bank pelaksana di mana tidak boleh diubah bentuknya. Kita akan ikuti itu dan nanti mereka akan membuat pernyataan seperti itu," tuntas Kuswandi.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/06/01/060000321/rumah-para-tukang-harga-murah-fasilitas-lengkap-disubsidi-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke